Powered By Blogger

Selasa, 08 Februari 2011

LAPORAN KEGIATAN

LAPORAN KEGIATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI NTT ATAS NAMA PDT.ABRAHAM LITINAU, STH 
DARI PARTAI  DEMOKRASI KEBANGSAAN
MASA SIDANG I,II,III TAHUN ANGGARAN 2009/2010
_________________________________________________________

I. PENDAHULUAN

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa , oleh karena Rahmat dan KasihNya kita semua masih di berikan kepercayaan untuk menikmati hidup dan karya sesuai tanggungjawab yang dipercayakan kepada kita masing-masing.

Sesuai Konstitusi dan Peraturan Partai PDK maka setiap anggota DPRD memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menyampaikan laporan kegiatan anggota DPRD kepada Dewan Pengurus Nasional melalui Presiden Partai maupun kepada Dewan Pengurus Propinsi melalui Ketua Umum PDK tingkat Provinsi. Melalui kesempatan yang baik ini kami akan menyampaikan laporan tentang  pokok-pokok kegiatan baik kegiatan dalam masa sidang maupun kegiatan lain diluar masa sidang seperti reses, kunjungan kerja dalam daerah maupun kunjungan kerja luar daerah. Adapun sistematika pelaporan sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
II. LATARBELAKANG
III. LAPORAN KEGIATAN
A.Penyerapan  Aspirasi Masyarakat
B. Laporan Kegiatan Masa Sidang
C. Laporan kunjungan kerja dalam daerah
D. Laporan kunjungan Kerja Luar Daerah
E. Undangan Mitra Kerja
F. Pemilu Kada Bupati
G. Kongres Nasional PDK di Surabaya
H. Kontribusi kepada Partai Politik
I. Lain-lain

IV. Penutup

Demikian sistematika pelaporan untuk mempermudah dalam memahami laporan ini.

II. LATAR BELAKANG

Saya sungguh berterima kasih kepada Presiden Partai PDK bersama seluruh Dewan Pengurus Nasional, Dewan Pengurus Provinsi dan Dewan Pengurus Kabupaten yang  telah mempercayakan saya menjadi anggota PDK sekaligus dipercayakan menjadi calon Anggota Legislatif pada tahun 2004 maupun tahun 2009. Kepercayaan itu kami pertanggungjawabkan dengan bekerja keras dalam melakukan berbagai pendekatan dan konsolidasi kepada masyarakat berdasarkan visi misi Partai PDK, sehingga dengan demikian pada tahun 2004 masyarakat Sumba Timur mempercayakan kami melalui pemilu legislatif untuk mewakili mereka di lembaga legislatif periode 2004-2009.

Demikian halnya juga pada tahun 2009 ketika Presiden Partai mempercayakan kami untuk menjadi calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi NTTperiode 2009-2014.  Dengan doa dan kerja keras kami terus berjuang, membangun komukasi yang baik dengan semua pihak sehingga pada akhirnya masyarakat Sumba sebagai Daerah Pemilihan NTT IV mempercayakan kami untuk mewakili mereka di DPRD Provinsi NTT periode 2009-2014. Oleh karena itu melalui kesempatan ini ,saya atas nama pribadi ,istri, anak-anak dan keluarga mengucapkan terima kasih yang takterhingga kepad masyarakat sumba dan jajaran pengurus partai dari tingkat Nasional sampai ke daerah yang memberikan kepercayaan kepada kami.

III.LAPORAN KEGIATAN

A. Penyerapan Aspirasi Masyarakat


Penyerapan aspirasi masyarakat  merupakan salah satu dari sebelas
kewajiban anggota DPRD Provinsi  sesuai pasal 300 UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.  Penyerapan aspirasi merupakan tindak lanjut dari wujud pertanggungjawaban moral dan politik kepada pemilih dan daerah yang diwakili. Perlu diketahui bahwa penyerapan aspirasi yang dilakukan bukanlah suatu tindakan asal serap tetapi lebih merupakan inventarisasi terhadap masalah-masalah strategis yang sungguh-sungguh dihadapi oleh masyarakat dan daerah sesuai dengan tugas pokok dan wewenang DPRD yang tercantum dalam Pasal 300 UU No. 27 Tahun 2009.
Adapun beberapa pokok permasalahan umum  yang di inventarisir dan permasalahan tersebut adalah permasalah urgen yang dihadapi pemerintah dan masyarakat NTT saat ini dan segera mencari solusinya

1. Masalah Perbatasan

Sebagaimana diketahui bahwa Daerah Otonom Provinsi NTT berbatasan langsung dengan 2 (dua) negara tetangga yaitu Negara Timor Leste dan Australia. Disana terdapat sejumlah masalah seperti potensi minyak dan gas di Celah Timor, Pulau Pasir yang telah diserahkan kepada Australia tapi ditolak oleh masyarakat NTT melalui Yayasan Peduli Timor Barat (West Timor Care Foundation) yang pimpin oleh Ferdi Tanone dan kelompok Sipadan di Jakarta; masalah batas darat dan laut yang belum jelas (ZEE dan Batas Landas Kontinen), kemampuan personil TNI, peralatan militer yang tidak
memadai, alat transportasi pasukan, kapal patroli perbatasan, helikopter, alat komunikasi, 55 pos TNI yang masih darurat dan tidak layak, kesejahteraan pasukan, perumahan dan berbagai infrastruktur pendukung kemampuan TNI yang lolos dari perhatian Negara; penyelundupan, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat Timor Barat yang berbatasan
langsung dengan kedua Negara dan berbagai masalah aktual lainnya.
Deretan permasalahan ini dampak negatifnya amat dirasakan dan selalu diperjuangkan oleh masyarakat di daerah seakan-akan menjadi tugas dan tanggung jawab daerah, sedang
Jakarta merasa aman-aman saja walaupun keselamatan negara menjadi taruhan; Pasal 10 UU No. 32 Tahun 2004 mengatakan bahwa urusan Luar Negeri serta masalah pertahanan dan keamanan menjadi urusan pemerintahan pusat.

2. Masalah Otonomi Daerah

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memberikan kesempatan kepada daerah secara mandiri mengatur dan mengurus rumah tangganya berdasarkan potensi dan sumber daya yang dimiliki. Namun secara yuridis sudah 40 tahun konsep Otonomi Daerah ini diterapkan (UU No. 18 Tahun 1965 – UU No. 32 tahun 2004) tetapi daerah belum berdaya bahkan semakin mengandalkan ketergantungan pada DAU dan DAK,Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan bantuan Luar Negeri tanpa adanya usahausaha nyata untuk meningkatkan PAD .
Pasal 6 dari UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan yang luas terhadap sumbersumber pendapatan asli daerah tetapi belum terlihat tanda-tanda yang menggembirakan,


3. Masalah Pengungsi Ex Timor Timur

Di sejumlah Kabupaten di Timor Barat cukup banyak pengungsi Timor Timur yang menjadi beban daerah sekaligus menambah angka kemiskinan di daerah terutama kabupaten dan kota di daratan Timor. Kebanyakan pengungsi tidak memiliki rumah yang layak huni, tidak memiliki lahan untuk bertani dan tidak cukup memiliki modal untuk berusaha bahkan terdapat sejumlah pengungsi yang beberapa kali mendatangi DPD RI karena pemerintah melalui Dinas
Sosial telah membagikan bahan bangunan rumah namun masih mempraktekkan sistem pilih kasih sehingga masih banyak yang tidak kebagian jatah (di Kabupaten TTS), masalah mantan anggota DPRD di Timor Timur yang tidak mendapatkan dana kompensasi yang dijanjikan pemerintah, maupun ganti rugi asset yang ditinggalkan di Timor Timur baik masyarakat biasa maupun PNS.


.
4. Masalah Perpanjangan Usia Pensiun PNS

Terjadi keluhan di berbagai daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi terutama berasal dari eselon III, IV dan Staf terhadap perpanjangan secara terus-menerus usia pensiun PNS yang menjabat sebagai eselon II.
Jikalau kondisi ini tetap dipertahankan maka akan terjadi beberapa kerugian bagi daerah dan PNS eselon III, IV, dan staf seperti :

a) Pembinaan karier bagi pejabat eselon III, IV, dan staf menjadi tidak berguna lagi bagi mereka karena belum tentu mereka dipromosi ke eselon yang lebih tinggi;
b) Minat kerja menurun;
c) Merugikan PNS lainnya yang berpotensi menjadi eselon II;
d) Dalam waktu yang bersamaan bisa saja daerah ketiadaan kader yang memenuhi syarat untuk dipromosikan ke eselon II.
Rata-rata pejabat eselon III sebagian besar berusia 52-53 tahun. Jika para pejabat eselon II ramai-ramai diperpanjang 3 tahun maka tidak mustahil pada waktu yang bersamaan seluruh pejabat eselon II dan eselon III sama-sama memasuki masa pensiun sekaligus;
dan akibat yang terjadi adalah daerah hanya dapat mempromosikan pejabat eselon IV menjadi eselon II ataupun meminta pejabat yang memenuhi syarat dari Jakarta.

5. Masalah Gagal Tanam/Gagal Panen,
 Busung Lapar dan Gempa Bumi Faktor iklim dan pendapatan perkapita masyarakat yang rendah menjadi pemicu gagal panen maupun gagal tanam serta terjadinya KLB busung lapar di NTT dan semakin diperparah dengan gempa bumi di berbagai daerah.
Oleh karena itu maka kebijakan yang diambil pemerintah bukanlah sekedar membagibagi beras, susu dan obat-obatan tetapi bagaimana pemerintah memberikan prasarana dan sarana penunjang untuk pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian, kesehatan, pendididkan, usaha ekonomi produktif dan bidang-bidang lainnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara riil.

6. Urusan Pertanahan
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1 k dan Pasal 14 Ayat 1 k urusan pertanahan sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi urusan daerah otonom. Walaupun demikian sampai dengan saat ini Pemerintah Pusat tidak rela menyerahkan urusan pertanahan tersebut menjadi urusan daerah.


7. Masalah Pilkada

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 telah memberikan peluang kepada masyarakat untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara demokratis dengan cara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ini momentum bagi masyarakat untuk memilih Kepala Daerah yang diinginkan sesuai hati nuraninya secara demokratis sehingga nantinya mereka dapat berpartisipasi aktif dalam menopang otonomi daerah.
Tujuan mulia negara seperti di atas ini dinodai oleh beberapa hambatan namun kita patut berbesar hati karena momen politik ini masih merupakan proses belajar berdemokrasi apalagi baru pertama kali diadakannya pemilihan Kepala daerah secara langsung di Indonesia.
Masalah-masalah yang dijumpai seperti :
a.      Masih adanya KPUD yang tidak netral/memihak;
b.      Sangsi hukum dari KPUD yang tidak netral juga belum jelas diatur;
c.       Putusan pengadilan cepat sebelum hari Pilkada belum diatur kecuali sesudahpemilihan;
d.      Paket calon Kepala Daerah yang kalah belum siap menerima kekalahan;
e.       Saling menjual kekurangan antara paket calon karena tidak memiliki keunggulan pribadi yang dapat dijual kepada publik.

8. Masalah Pemanfaatan Energi Alternatif

Gambaran Umum :
Secara umum Provinsi Nusa Tenggara Timur kaya akan sumber energi alternatif, antara lain panas bumi, mikro-hidro, tenaga surya dan tenaga angin. Sumber energi panas bumi, antara lain terdapat di Ulumbu (Kabupaten Manggarai), Mataloko (Kabupaten Ngada), Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Sumber energi Mikro-Hidro antara lain terdapat di Wae Musur (Kabupaten Manggarai)yang dapat menghasilkan listrik sebesar 2,5  MW. Selain di Kabupaten Manggarai, sumber energi mikro-hidro juga terdapat di Kabupaten Ende. Didukung oleh letak geografisnya, secara keseluruhan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur berpotensi untuk menghasilkan energi tenaga surya dan energi angin. Adapun permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan sumber energi alternatif ini adalah sebagai berikut :
Masalah Yang Dihadapi :

Sebagian besar desa di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memperoleh pasokan listrik dari PLN. Dari seluruh desa yang ada, baru sekitar 30 persen yang memperoleh pasokan listrik dari PLN. Hal ini disebabkan karena PLN tidak mampu memasok listrik untuk seluruh wilayah Provinsi NTT, terutama untuk daerah-daerah pedesaan dan terpecil. Di lain pihak, sumber energi alternatif yang cukup banyak terdapat di NTT belum dikelola guna mengisi kekurangan pasokan listrik dari PLN. Sampai dengan saat ini belum diketahui kapan selesainya pembangunan pusat tenaga listrik
geothermal (panas bumi) di Ulumbu (Kabupaten Manggarai) dan di Mataloko
(Kabupaten Ngada).

9. Masalah Pertambangan
Gambaran Umum :
Kabupaten Manggarai dan kabupaten-kabupaten di daratan Timor kaya akan sumber daya mineral antara lain: Mangan. Usaha penambangan Mangan sudah cukup lama dilakukan di Kabupaten Manggarai dan relaif memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah setempat.

Masalah yang dihadapi adalah sebagai berikut :

a.      belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan
b.      Teknologi yang digunakan relatif sederhana. Peralatan yang digunakan hanya mampu untuk menggali bahan tambang Mangan yang berada di atas permukaan tanah atau belum mampu untuk menggali sampai ke dalam perut bumi.
c.       Hasil Mangan yang diekspor dari  hanya berupa raw material (bahan mentah) sehingga tidak memberikan nilai tambah (value added).
d.     Apabila peralatan, teknologi dan sumber daya manusianya ditingkatkan, bukan mustahil raw material tersebut bisa dikelola lebih lanjut menjadi Ferro Mangan, yang merupakan bahan tambahan dalam pembuatan baja, sehingga dapat memberikan value added
e.       Apabila pola penambangan Mangan yang dilakukan selama ini tetap dipertahankan, bukan tidak mungkin dalam jangka panjang usaha penambangan ini menjadi tidak strategis karena tidak memberikan value added bagi negara, daerah dan masyarakat setempat.
f.       masalah penambangan emas di Sumba Timur  . Masyarakat menolak keras ekploirasi tambang emas di kabupaten Sumba Timur karena wilayah penambangan adalah satu-satu nya sumber air sabagai penyanggah kehidupan manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan dan wilayah tersebut termasuk dalam kawasan Taman Nasional Laiwanggi - Wanggameti

10. masalah Pendidikan

Prosentase kelulusan Ujian Nasional (UN) di Nusa Tenggara Timur tahun ajaran 2009/2010 hanya mencapai 47,92 persen dan berada pada peringkat terakhir angka kelulusan dari 33 Provinsi di Indonesia.

Dari jumlah peserta yang mengikuti ujian nasional pada 2010 sebanyak 35.201, hanya  16.868 atau 47,59 persen yang lulus, sedangkan siswa yang tidak lulus sebanyak 18.333 atau 52,08 persen.

Dengan demikian , masih banyak persoalan pendidikan yang dihadapi Provinsi NTT, seperti mutu dan sarana-prasarana pendidikan. “Namun masalah itu tidak bisa diselesaikan dengan cepat, butuh kerjasama semua pihak.

11. Masalah Kesehatan

Penyelenggaraan urusan Kesehatan di Propinsi Nusa Tenggara Timur mengacu pada agenda Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009-2013 yaitu pembangunan kesehatan . permasalahan umum yang dihadapi di 21 kabupaten / kota di NTT adalah masih rendahnya :
          peningkatan derajat kesehatan masyarakat
          peningkatan kinerja sistem kesehatan
          peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat
          pembudayaan pola hidup sehat

12. Masalah Pembangunan Infrastuktur

Penyelenggaraan urusan Pekerjaan Umum di Provinsi NTT mengacu pada agenda pembangunan NTT dalam agenda ke-empat yaitu Pembangunan Infrastruktur yang menitik beratkan pada :
          peningkatan kualitas pembangunan dan perbaikan sarana prasarana perhubungan dan komunikasi untuk memfasilitasi pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia
         peningkatan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana sumber daya air, embung dan bendungan.
          peningkatan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi.

Permasalahan Umum yang dihadapi tahun 2009 adalah :

          terbatasnya dana pembangunan
          kenaikan harga BBM yang menyebab revisi perubahan DPA sehingga menghambat pelaksanaan pembangunan fisik
         semakin terbatasnya Sumber Daya Manusia bidng Pekerjaan Umum(tenaga tehnik) untuk menyelenggarakan kegiatan ke PU an yang semakin besar dan kompleks.
          kondisi, kemampuan, kapasitas serta profesionalisme mitra kerja bidang jasa konstruksi masih kurang sehingga hasil-hasil pembangunan kualitasnya masih sub standar dan tidak mencapai umur rencana
          meningkatnya degradasi lingkungan dan bencana alam mengakibatkan banyak infrastukrtur ke - PU-an yang rusak dan menurun tingkat pelayanannya.

Masih banyak permasalahan lain yang sangat kompleks yang di hadapi oleh pemerintah dan masyarakat NTT, yang belum tertuangkan dalam laporan ini.

B. Laporan kegiatan masa sidang DPRD

Laporan kegiatan masa sidang di kemas sesuai dengan jadwal acara masa sidang sejak kami dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi NTT.

B.1. Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD NTT

Sebelum penyelenggaraan sidang III Tahun Anggaran 2009 yang digelar sejak tanggal 16 November 2009 sampai dengan 23 Desember 2009 ( jadwal acara terlampir) yang agenda utamanya adalah Pembahasan dan Penetapan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2010, maka kegiaatan DPRD sejak 3 september 2009 sampai dengan 15 november 2009 adalah Pelantikan Anggota DPRD NTT periode 2009-2014 dan pembentukan dan penetapan Fraksi - Fraksi DPRD NTT.
 Sesuai keputusan DPP PDK NTT maka dari Partai PDK membentuk diri dalam Fraksi Gabungan Abdi Flobamora bersama Partai PKPB, Partai Pelopor, Partai Republikan dan Partai PPDI dengan jumlah anggota Fraksi 7 orang. Dari pembentukan Fraksi di DPRD NTT terbentuk 7 Fraksi yaitu :
1. Fraksi Partai Golkar
2. Fraksi PDIP
3. Fraksi Demokrat
4. Fraksi Gerindra
5. Fraksi Hanura
6. Fraksi Gabungan NTT Sejahtera
7. Fraksi Gabungan Abdi Flobamora

B.2. Kegiatan Masa Sidang III DPRD NTT( jadwal acara terlampir)

Adapun pokok-pokok kegiatan dalam masa sidang III DPRD NTT sebagai berikut :
1. Pembahasan dan penetapan Perturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD NTT
2. Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD yaitu :
         Badan Musyawarah
         Komisi-Komisi DPRD NTT
         Badan Legislasi
         Badan Anggaran
         Badan Kehormatan
3.Pembahasan dan Penetapan Rancangan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2010
4. Pembahasan dan Penetapan dua buah Ranperda tentang
a.     Irigasi
b.     Perubahan bentuk Badan Hukum PD Flobamor menjadi PT Flobamor
5. Rapat-Rapat Fraksi dan Komisi sesuai bidang tugas.

6. Pembahasan dan Penetapan Kalender Kerja DPRD NTT Tahun 2010 terhitung 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010
Kegiatan ini dibagi dalam Tiga Tahap yaitu :

Pertama : 01 Januari 2010 sampai dengan 31 April 2010

1.     Rapat Badan Musyawarah
2.     Rapat Komisi, Gabungan Komisi
3.     Rapat Badan Anggaran
4.     Rapat Badan Legislasi
5.     Rapat Badan Kehormatan
6.     Rapat Fraksi
7.     Hearing/dialog
8.     Sosialisasi Perda
9.     Pembahasan dan penetapan Perda
10.                        Sidang I DPRD NTT tentang LKPJ Gubernur terhadap TA 2009
11.                        Kunjungan Kerja Dalam Daerah(Jaring Aspirasi Masyarakat dalam rangka penyusunan KU Perubahan 2010
12.                        Reses
13.                        Orientasi Pendalaman Tugas
14.                        Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan ke dalam Daerah


Tahap Ke Dua 01 Mei sampai Dengan 31 Agustus 2010

1.     Rapat Badan Musyawarah
2.     Rapat Komisi, Gabungan Komisi
3.     Rapat Badan Anggaran
4.     Rapat Badan Legislasi
5.     Rapat Badan Kehormatan
6.     Rapat Fraksi
7.     Hearing/dialog
8.     Sosialisasi Perda
9.     Pembahasan dan penetapan Perda
10.                        Sidang II DPRD NTT an penetapan Perubahan APBD 2010
11.                        Kunjungan Kerja Dalam Daerah(Jaring Aspirasi Masyarakat dalam rangka penyusunan KU APBD 2011
12.                        Reses
13.                        Konsultasi Bidang Tugas.
14.                         Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan DPRD ke dalam Daerah

Tahap Ke Tiga 01 September sampai dengan 31 Desember 2010

1.     Rapat Badan Musyawarah
2.     Rapat Komisi, Gabungan Komisi
3.     Rapat Badan Anggaran
4.     Rapat Badan Legislasi
5.     Rapat Badan Kehormatan
6.     Rapat Fraksi
7.     Hearing/dialog
8.     Sosialisasi Perda
9.     Pembahasan dan penetapan Perda
10.                        Sidang III DPRD NTT  penetapan  APBD 2011
11.                        Kunjungan Kerja Dalam Daerah (Jaring Aspirasi Masyarakat dalam rangka penyusunan KU APBD 2011)
12.                        Reses
13.                        Konsultasi Bidang Tugas.
 14. Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan DPRD ke dalam Daerah

Demikian Beberapa Pokok Kegiatan Sidang III DPRD NTT TA 2009.
Terkait dengan jadwal acara Sidang III TA 2009 perlu saya laporkan beberapa hal bahwa dalam hubungan dengan:
 Penetapan Alat Kelengkapan Dewan,
 oleh Fraksi Abdi Flobamora mendistribusikan saya untuk masuk dalam Badan Anggaran DPRD NTT dan menjadi anggota Komisi B DPRD NTT.

Sebagai Anggota Badan Anggaran memiliki peran strategis untuk membahas dan menetapkan APBD , membahas Perubahan APBD dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur NTT serta melakukan Asistensi Anggaran Ke Menteri Dalam Negeri Setiap Tahun Anggaran. Sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab maka untuk APBD TA 2010 untuk Provinsi NTT berhasil ditetapkan APBD sebesar
RP 1. 174.630.166,418,00 yang diperuntukkan bagi  Penyelenggaraan Pemerintahan , Pembinaaan Kemasyarakatan dan Pelaksanaan Pembangunan di  Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebagai Anggota Komisi B memilki tugas dan tanggungjawab pada bidang perekonomian dan pembangunan