Powered By Blogger

Rabu, 09 Februari 2011

PANDANGAN UMUM FRAKSI PDK SUMBA TIMUR


PEMANDANGAN UMUM FRAKSI
PARTAI PERSATUAN DEMOKRASI KEBANGSAAN TERHADAP NOTA KEUANGAN ATAS RANCANGAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2006 DAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006 BUPATI SUMBA TIMUR
TANGGAL 17 SEPTEMBER 2007

Yth :     Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur
Yth :     Para Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur
Yth :     Sdr. Sekretaris Derah bersama para Asisten Sekda.
Yth :     Para Kepala Dinas, Badan Kantor dan Unit Kerja
Yth :     Para Wartawan Mediamasa dan Elektronik
Singkatmya sidang paripurna Dewan dan hadirin sekalian yang saya  hormati.

I. PENDAHULUAN
Segala Puji dan Syukur patut kita persembahkan kepada Tuhan Yang Mahakuasa yang telah berkenan memberikan tugas dan tanggungjawab kepada kita sekalian sebagai pelayan masyarakat dan yang telah begitu setia memilihara dan menaungi kita sehingga hari ini kita dapat bertemu dalam suasana persidangan Paripurna.
      Seiring dengan perjalanan waktu kita telah melewati Tahun Anggaran 2006 dan kini kita telah berada menyongsong berakhirnya Tahun Anggaran 2007. Secara konstitusional Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur juga telah membuka Sidang I DPRD Kabupaten Sumba Timur yang substansi agenda persidangannya adalah penyampaian Hasil Pemeriksaan Perwakilan BPK-RI Denpasar atas Laporan Keuangan Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006, Nota Keuangan Atas Rancangan Perhitungan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir Tahun Anggaran 2006 Bupati Sumba Timur. Sebahagian agenda persidangan ini telah kita lewati dengan baik. Oleh karena itu saya atas nama Fraksi PPDK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur pada kesempatan yang baik ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bupati Sumba Timur yang telah menyampaikan Nota Keuangan Atas Rancangan Perhitungan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2006 Bupati Sumba Timur.
Ucapan terimakasih yang sama juga kami sampaikan  kepada Perwakilan BPK - RI Denpasar yang telah menjalankan tugas dengan baik sehingga hasil pemeriksaan itu telah diterima oleh Bupati Sumba Timur, Ketua DPRD dan juga para pimpinan Fraksi dan para pimpinan Komisi DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Pada persidangan paripurna hari ini Ketua DPRD telah memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk menyampaikan pemandangan umumnya. Untuk kesempatan ini Fraksi mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD. Kini giliran Fraksi PPDK untuk menyampaikan pemandangan umumnya. Apa kata Fraksi PPDK? Itulah pertanyaan yang cukup membingungkan anggota Fraksi PPDK sesuai kapasitas yang dimiliki nya. .

Sidang paripurna Dewan yang saya hormati,
Dalam upaya menanggapi Nota Keuangan atas Rancangan Perhitungan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006 dan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2006 Bupati Sumba Timur, Fraksi PPDK harus menoleh kebelakang untuk mencermati ulang  nilai palu seorang ketua DPRD yang telah menetapkan  konsep penganggaran dan prioritas penganggaran melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006. Dan dipatutkan dengan hasil uji petik dilapangan. Dua Peraturan Daerah tersebut menjadi indikator penting dalam pemandangan umum fraksi. Dengan indikator tersebut Fraksi PPDK membangun pikiran dalam Pemandangan Umum dengan sistematika penyusunan sebagai berikut :

I.           PENDAHULUAN
II.        LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006 BUPATI SUMBA  TIMUR.
A. Pengelolaan Anggaran dan Prioritas Anggaran.
               1. Pengelolaan Anggaran
               2. Prioritas Penganggaran
B. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
C. Penyelenggaran Tugas Umum Pemerintahan
III.   PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2006
A. Pendapatan Daerah
B. Belanja  Daerah
C. Pembiaayaan
IV.  HASIL PEMERIKSAAN BPK RI
V.    PENUTUP

Demikian sistematika pemikiran dalam pemandangan umum ini namun sebelum saya melanjutkan pemandangan umum ini ijinkanlah saya atas nama fraksi PPDK menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa bagi saudara-saudaraku umat Muslim, kiranya amal ibadah di hari yang fitri ini berjalan lancar tanpa hambatan apapun.

II. LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN  ANGGARAN 2006 BUPATI SUMBA TIMUR

Fase ke dua otonomi daerah ditandai dengan adanya reformasi dalam kebijakan keuangan Negara melalui penetapan tiga peraturan  di bidang Keuangan Negara .Ketiga peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Telah lebih dari lima tahun reformasi tersebut berjalan dengan berbagai kendala  yang mengiringinya serta pro dan kontra. Berbagai usaha pun dilakukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem tersebut. Salah satu upaya adalah dengan melakukan amandemen Undang-Undang Otonomi Daerah. Proses ini merupakan awal dari fase ketiga proses otonomi daerah di Indonesia.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 masing-masing digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . Otonomi Daerah menurut Undang-Undang ini adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Filosofinya adalah bahwa eksistensi pemerintah daerah  adalah untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis, atau setiap kewenangan yang diserahkan ke daerah harus mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, baik pelayanan publik yang bersifat pelayanan dasar (basic service) maupun yang bersifat pengembangan sektor unggulan (core competence) yang merupakan sintesis dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dengan dasar pemahaman akan posisi dan kedudukan pemerintah daerah sebagaimana disebutkan diatas, maka dalam upaya mengkritisi Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Tahun Anggaran 2006 Bupati Sumba Timur,  Fraksi PPDK mengacu kepada dua hal penting yaitu  konsep pengelolaan anggaran dan prioritas penganggaran Tahun Anggaran 2006. Selanjutnya dicermati berdasarkan bidang dan urusan pemerintahan.

A. Pengelolaan Anggaran Dan Prioritas Anggaran
1.  Pengelolaan Anggaran
Pengelolaan anggaran daerah merupakan salah satu perhatian utama  untuk pengambilan keputusan di pemerintahan, baik di tigkat pusat maupun di tingkat daerah. Sejalan dengan hal tersebut, berbagai perundang-undangan dan produk hukum telah ditetapkan dan mengalami perbaikan atau penyempurnaan untuk menciptakan sistem pengolaan anggaran yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat yaitu terciptanya semangat desentralasi, demokratis, transparasi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan proses pengelolaan keuangan daerah.
Secara garis besar, pengelolaan (manajemen) keuangan daerah dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu manajemen penerimaan daerah dan manajemen pengeluaran daerah. Kedua komponen tersebut akan menentukan kedudukan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otomomi daerah.
Untuk Tahun Anggaran 2006 Kabupaten Sumba Timur berada pada posisi Rp. 325.826.269.999,86 untuk pendapatan daerah (anggaran setelah perubahan) dan Rp. 334.582.245.200,00 untuk belanja daerah (anggaran setelah perubahan). Angka-angka inilah yang menentukan posisi pemerintah dalam mewujudkan otonomi daerah untuk Tahun Anggaran 2006.  Namun dilaporkan oleh pemerintah melalui LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2006 Bupati Sumba Timur bahwa pemerintah hanya mampu merealisasikan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 298.115.955.536 untuk Tahun Anggaran 2006. Berarti pula bahwa pemerintah belum sepenuhnya merealisasikan anggaran belanja daerah sebelum perubahan anggaran sebesar Rp. 320.697.500.000. atau masih tersisa Rp. 22.531.644.464.00. Selanjutnya apabila dipatutkan dengan anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp. 334.582.245.200 maka anggaran yang tidak terpakai sebesar Rp. 36.466.289.664. Pertanyaan yamg muncul adalah apa makna perubahan anggaran belanja Tahun Anggaran 2006 sementara anggaran belanja awal saja masih disisahkan sebesar Rp. 22.531.544.464. Pada satu sisi Fraksi PPDK memahami adanya efisiensi dan efektifitas anggaran, tetapi apabila dipatutkan dengan disiplin anggaran bahwa penetapan anggaran belanja merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat diaplikasikan.  Kondisi seperti ini tentu berdampak pada seberapa jauhkah aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang telah direformasi dalam lima bidang utama, yaitu :
1. Perencanaan dan penganggaran
2. Pelaksanaan anggaran
3. Perbendaharaan dan pembayaran
4. Akuntasi dan pertanggungjawaban
5. Pemeriksaan
Sementara pada sisi lain tujuan reformasi pengelolaan keuangan daerah antara lain adalah jawaban atas tuntutan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah untuk meningkatkan kesejateraan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap membuka peluang agar masyarakat berpartisipasi aktif. Selanjutnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah fraksi mengharapkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk segera merancang Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

            2.  Prioritas Penganggaran
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006 telah melalui kajian yang matang dan penetapan skala prioritas penganggaran program secara rasional yang bermuara pada penetapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang APBD Kabupaten Sumba Timur dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumba Timur. Penentuan skala prioritas penganggaran sangat dipengaruhi oleh keterbatasan sumber dana dan daya yang ada dan atau dengan dana yang ada tidak mungkin dapat melakukan pendekatan terhadap semua kebutuhan masyarakat dan Daerah Kabupaten Sumba Timur secara serentak.
Penentuan skala prioritas penganggaran program sesungguhnya menunjukkan bahwa kendala-kendala yang ada dapat diketahui dan bagaimana cara mengatasi kendala-kendala tersebut dalam mengaplikasikan program. Penentuan skala prioritas program telah didasarkan atas kebutuhan riil masyarakat yang disesuaikan dengan visi dan Misi pemerintah melalui catur program generasi ke dua. Namun dalam mengaplikasikan berbagai program Tahun Anggaran 2006 dan atau berdasarkan Nota Perhitungan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006 yang disampaikan Bupati Sumba Timur terimplisit bahwa ada instansi-instansi tertentu yang tidak dapat memanfaatkan sejumlah dana sesuai peruntukannya baik melalui Anggaran Induk APBD maupun dana pada perubahan APBD dan terpaksa harus dikembalikan ke kas daerah. Tindakan ini adalah tindakan yang kurang tepat bagi sebuah kesepakatan melalui palu pimpinan sidang. Oleh karena itu Fraksi PPDK mengharapkan pemerintah ke depan melalui SKPD-SKPD yang ada agar dalam penyusunan suatu program perlu di buat dengan bekal pemahaman  mengenai sumber daya yang dapat digunakan untuk mencapai hasil  dan dampak yang diinginkan. Tanpa pemahaman yang tepat mengenai potensi dan kondisi sumberdaya yang dimiliki prioritas tidak akan dilakukan dengan tepat. Atau dengan kata lain perkataan Fraksi PPDK mengusulkan kepada pemerintah sesuai kewenangannya untuk dapat melakukan penyegaran baik dalam tubuh pemerintah untuk memaksimalkan tupoksi masing-masing maupun bagi pelaku proyek dilapangan jangan sampai “karena nila setitik rusak susu sebelanga”

      B. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2006 Bupati Sumba Timur bahwa pada akhir Tahun Anggaran 2006 dan awal Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Daerah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat sudah melakukan pendataan kembali masyarakat yang dikategorikan miskin. Menurut hemat fraksi sesungguhnya program ini adalah program yang sudah lama dianggarkan dengan harapan melalui program ini pemerintah dapat menemukan indikator yang tepat untuk menentukan kemiskinan dalam konteks Sumba Timur. Oleh karena itu fraksi mengharapkan pemerintah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan untuk benar-benar melakukan pendataan yang akurat dan analisis yang tepat karena program ini merupakan dasar penting dalam upaya pengentasan kemiskinan di Sumba Timur atau dengan meminjam istilah pemerintah siapakah orang miskin di Sumba Timur sesungguhnya ? tidak lagi menjadi pertanyaan retoris yang sulit di jawab dengan tepat.
Selanjutnya terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik  urusan wajib, urusan pilihan maupun tugas pembantuan, Fraksi menyampaikan terima kasih atas segala keterbukaan terhadap berbagai kendala yang dihadapi maupun upaya-upaya solutif untuk mengatasi berbagai persoalan dalam implementasi berbagai program di lapangan. Sehubungan dengan pelaksanaan proyek fisik dilapangan yang mengalami kendala pada 3 aspek penting yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, Fraksi mengharapkan pemerintah untuk lebih selektif dalam menetapkan jadwal tender dan dipatutkan dengan musim. Demikian halnya dengan penentuan pemenang tender harus dipatutkan dengan jumlah dan  besarnya anggaran proyek dengan kapasitas,      fasilitas, kapabilitas yang dimiliki oleh kontraktor.
Hal lain yang perlu dikemukakan sehubungan dengan urusan pemerintahan adalah pada bidang-bidang tertentu seperti :
-      Kesehatan.
Penyakit malaria pada Tahun 2006 mengalami penurunan yang signifikan oleh karena adanya program gebrak malaria melalui Global-Fund dengan penyemprotan rumah dan kalambunisasi yang dilakukan pada kantong-kantong malaria yang cukup tinggi. Untuk hal ini Fraksi mengharapkan pemerintah untuk melakukan penyemprotan secara menyeluruh.
-         Peternakan.
Pembuatan Embung di Desa Matawai Maringu sebanyak 3 paket, kondisi Embung saat ini jebol dan tidak dapat dimanfaatkan .
-         Tenaga Kerja Dan Transmigrasi .
Perumahan Transmigrasi di Papuu sebahagian besar tidak dapat ditempati oleh masyarakat karena kualitas dan kondisi bangunan yang tidak memungkinkan untuk di huni. Fraksi mengharapkan pemerintah untuk mencermati hal ini agar bangunan-bangunan milik pemerintah tidak mubasir.

     C. Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan
   1. Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga
Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga adalah merupakan hal yang positif dalam upaya menjawab tuntutan kebutuhan daerah hari ini dan pada masa yang akan datang. Kerja sama pemerintah dalam rangka pengembangan Budi Daya Tanaman Jarak Pagar dengan PT. PG Rajawali I adalah merupakan bagian dalam turut menyelesaikan persoalan bangsa dimana harga minyak dunia semakin tidak terjangkau oleh masyarakat dan pada sisi yang lain dapat membuka peluang untuk meminimalisir pengangguran di Sumba Timur.  Oleh karena posisi pemerintah dalam kerja sama tersebut sebatas pada pemberian kesempatan kepada para investor untuk menggunakan tanah sebagai hak guna usaha, maka kalau diperkenankan, pemerintah dapat lagi membuka kesempatan kepada investor lain untuk mengembangkan Budi Daya Tanaman Jarak di Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya kerjasama dengan PT. (Persero) Merpati Nusantara Airlines dengan alokasi dana sebesar Rp. 10.000.000.000,- Diharapkan melalui kerjasama ini Pemerintah dan masyarakat Sumba Timur semakin memperlancar berbagai kegiatan diluar daerah melalui transportasi udara. Kerjasama ini telah berjalan dengan baik. Namun sering terjadi kasus di Bandara Mauhau  antara Pelanggan dan pihak Merpati (agen penerbangan). Banyak pelanggan tidak dapat diberangkatkan sekalipun sudah memegang tiket ditangannya, pada akhirnya berakibat pada keributan. Yakin Fraksi bahwa kasus ini tidak pernah dialami oleh para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur maupun para Pejabat Publik                 dilingkungan DPRD Kabupaten Sumba Timur. Oleh karena itu Fraksi PPDK mengharapkan pemerintah untuk mengingatkan Pihak Merpati melalui agen penerbangannya di Waingapu agar memperbaiki pelayanannya.  Kalau pesawat penuh sebaiknya jangan menjual tiket.

  2.  Pembinaan Batas Wilayah.
Fraksi PPDK sependapat dengan pemerintah bahwa batas wilayah antara Kabupaten Sumba Timur Dan Kabupaten Sumba Tengah, perlu dilengkapi dengan titik koordinat secara jelas dan pasti seperti yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Selanjutnya dalam rangka untuk  mewujudkan perlindungan fungsi ruang, tercegahnya dampak negative terhadap lingkungan, terwujudnya keseimbangan kepentingan antara kesejahteraan dan keamanan, termanfaatnya sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdayaguna dan berhasil guna, Fraksi PPDK mengusulkan kepada pemerintah untuk merancang Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang selanjutnya dikoordinasikan dengan Menteri yang membidangi Urusan Tata Ruang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 189. Selain tujuan dan sasaran penataan ruang seperti dikemukakan diatas, penataan ruang juga merupakan produk yang memiliki landasan hukum (legal instrument) untuk mewujudkan tujuan pemekaran atau pengembangan wilayah Sumba Timur kedepan.

III. PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2006
Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  (APBD) Adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang di bahas  dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, baik itu APBD induk, perubahan APBD, Perhitungan APBD dan prtanggungjawaban  pelaksanaan tiap tahun  ditetapkan degan peraturan daerah.
APBD  disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah( RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan  kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan pembangunan masyarakat. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dengan demikian melalui APBD diharapkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang dapat memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat (value for money) sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik (Public accountability).

Sidang Dewan Hadirin Yang saya hormati,
Fraksi PPDK sependapat dengan pemerintah bahwa Substansi dari perhitungan anggaran adalah lebih terkait dengan kinerja pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan daerah maupun dari sisi belanja daerah. Dari sisi pendapatan daerah pemerintah telah merealisasikan sebesar Rp. 335.717.113.365,86 dari target sebesar RP 325.826.270.000. dan realisasi belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 298.115.955.536. dari target Rp. 334.582.245.200. Dengan demikian sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 46.357.133.030,06 setelah ditambah dengan jumlah pembiayaan setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 8.755.975.200,20,-

A. Pendapatan Daerah.
Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006  sebesar Rp. 335.717.113.365,86 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 19.427.078.483,00 dan dari dana perimbangan sebesar Rp. 316.290.034.882,86.-
Terkait dengan pendapatan daerah yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 9.890.843.366,06 untuk Tahun Anggaran 2006, menurut Fraksi hal ini menunjukkan adanya keberhasilan dan kerja keras pemerintah dalam upaya mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah. Keberhasilan ini sekaligus merupakan tantangan untuk lebih kerja keras lagi pada Tahun Anggaran 2007 atau angka Rp. 19.427.078.483,00 untuk Pendapatan Asli Daerah dapat dipertahankan menjadi angka minimal untuk PAD Tahun Anggaran 2007. Namun dibalik berbagai keberhasilan pemerintah, Fraksi PPDK mengharapkan penjelasan pemerintah atas pendapatan daerah dari Bagian Laba Usaha Daerah seperti Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu, Perusahaan Daerah Waingapu Bakti dan PT.  Aquamor Matawai Kahingiru. Selanjutnya peningkatan penerimaan dari Bagi Hasil Pajak Dan Bukan Pajak sebesar Rp. 2.923.748.501,18 menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menggenjot sumber pendapatan tersebut.

B. Belanja Daerah
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditargetkan sebesar Rp. 334.582.245.200. realisasi sebesar Rp. 298.115.955.536.Dengan demikian sisa lebih perhitungan berdasarkan target dan realisasi belanja Daerah Tahun Anggaran 2006  berada pada posisi Rp. 36.466.289.664.00. Besaran sisa lebih perhitungan lebih didominasi oleh tiga komponen belanja yaitu : sisa lebih belanja aparatur sebesar Rp. 22.139.169.217, sisa lebih belanja publik sebesar Rp. 9.155.808.610. dan sisa lebih belanja tak tersangka sebesar Rp. 4.546.942.830. Jumlah sisa lebih perhitungan untuk Tahun Anggaran 2006 terhitung besar apabila dipatutkan dengan kondisi kabupaten Sumba Timur Hari ini. Diharapkan penjelasan pemerintah terhadap sisa lebih belanja aparatur. Sedangkan untuk belanja publik mohon penjelasan pemerintah terhadap :
1.     Fungsi Ketertiban dan Keamanan yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat yang mengunakan anggaran lebih dari target sebesar Rp. 10.468.237, sebab apabila ditinjau dari sisi disiplin anggaran bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam APBD berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 54 ayat 1 bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran Belanja yang tidak tersedia anggarannya.
2.     Fungsi Ekonomi yang dikelola oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura dimana terdapat Rp. 1.656.885.522. yang tidak termanfaatkan untuk Tahun Anggaran 2006.
3.     Fungsi Perumahan Dan Fasilitas umum yang dikelola oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah. Terdapat Rp. 2.382.125.002 yang tidak dimanfaatkan sesuai target.
4.     Fungsi kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan. Terdapat Rp. 3.611.320.807. yang tidak direalisasikan penggunaannya.
   
  C. Pembiayaan
Mohon penjelasan Pemerintah tentang perkembangan hubungan Kerjasama Operasional dengan PT. (Persero) Merpati Nusantara Airlines terkait dengan penerimaan pembiaayaan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 28 ayat 2e.

IV. HASIL PEMERIKSAAN BPK RI.
Menyimak temuan BPK RI terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja  Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006, perkenankan Fraksi menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut :
1. Agar semua usul saran dan amanat dari Perwakilan BPK-RI Denpasar dapat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah.
2. Pemberian bantuan keuangan terhadap Partai Politik agar benar-benar mengikuti aturan berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik.
3. Agar pimpinan Partai Politik dalam pengajuan,  pengelolaan, pembukuan bantuan keuangan Partai Politik, benar-benar mengikuti berbagai persyaratan yang diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.  Ketidak tepatan penganggaran terhadap dana bergulir dan belanja operasi dan pemeliharaan Pasar Melolo adalah merupakan tanggungjawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur. Diharapkan kedepan agar Pemerintah Daerah dan DPRD lebih cermat dalam proses perencanaan dan penetapan anggaran.
5. agar sisa UUDP yang belum disetor oleh masing-masing SKPD untuk dapat direalisasikan sehingga tidak menjadi temuan yang berulang-ulang.

V. PENUTUP
Demikianlah beberapa catatan Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Perhitungan APBD Kabupaten Sumba Timur  Tahun Anggaran 2006 dan Laporan keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2006 Bupati Sumba Timur. Apa yang Fraksi kemukakan melalui pemadangan Umum ini merupakan wujud dukungan penuh kepada Bupati Sumba Timur melalui Catur Program Generasi Kedua. Menurut hemat Fraksi bahwa keberhasilan Pemerintah melalui Catur Program Generasi Kedua adalah juga merupakan keberhasilan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan. Akhirnya dengan terus memohon hikmad dan kebijaksaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan menyatakan……menerima..……Nota Keuangan atas Rancangan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2006 dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Tahun Anggaran 2006 Bupati Sumba Timur untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sumba Timur.

FRAKSI PARTAI PERSATUAN DEMOKRASI KEBANGSAAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR

        KETUA,                                                                      PELAPOR,


Drs. David Mbakundima                                        Pdt. Abraham Litinau, STh

  
       





1 komentar:

  1. Pandangan Umum ini ,untuk mengenang Almarhum Bpk Drs David Mbakundima

    BalasHapus