Powered By Blogger

Rabu, 09 Februari 2011

PENDAPAT AKHIR  FRAKSI
GABUNGAN ABDI FLOBAMORA DPRD NTT TERHADAP RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011
TANGGAL , DESEMBER 2010

Yth :      Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD NTT
Yth :     Gubernur Prov.  Nusa Tenggara Timur
Yth :     Wakil Gubernur Prov.NTT
Yth :     Rekan-rekan Anggota DPRD Prov.NTT
Yth :     Sekretaris Daerah , Asisten Sekda , Kepala Dinas ,Badan dan Satuan Kerja
Singkatmya sidang paripurna Dewan dan hadirin sekalian yang saya  hormati.

I. Pendahuluan
Segala Puji dan Syukur patut kita persembahkan kepada Tuhan Yang Mahakuasa yang telah berkenan memberikan tugas dan tanggungjawab kepada kita sekalian sebagai pelayan masyarakat dan yang telah begitu setia memilihara dan menaungi kita sehingga hari ini kita dapat bertemu dalam suasana persidangan Paripurna. Suasana persidangan Paripurna kita hari ini bearada dalam masa adventus bagi umat Kristiani, kiranya momentum hari Raya Gerejawi ini  dapat memberikan inspirasi baru bagi kita semua dalam mempersiapkan diri  untuk mengaplikasikan berbagai Program TA 2011 termasuk dalam menghadapi  berbagai persoalan dan tantangan baru dalam menghadirkan  pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam kesempatan yang baik ini pula, perkenankanlah Fraksi Abdi Flobamora menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah berserta seluruh jajaran eksekutif dan rekan-rekan Anggota DPRD  yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan Rancangan APBD TA. 2011 yang dilandasi dengan semangat kebersamaan  dan   dibalut dengan kemitraan yang kuat.  
     
.

Sidang paripurna Dewan yang ter hormat,


Pengelolaan anggaran daerah merupakan salah satu perhatian utama  untuk pengambilan keputusan di pemerintahan, baik itu  di tingkat Nasional  maupun di tingkat daerah. Sejalan dengan hal tersebut, berbagai perundang-undangan dan produk hukum telah ditetapkan dan mengalami perbaikan atau penyempurnaan untuk menciptakan sistem pengolaan anggaran yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat yaitu terciptanya semangat desentralasi, demokratis, transparasi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya.
APBD TA 2011 disusun berdasarkan Penentuan skala prioritas penganggaran program, sesungguhnya hal ini menunjukkan bahwa kendala-kendala yang ada dapat diketahui dan bagaimana cara mengatasi kendala-kendala tersebut dalam mengaplikasikan program. Tahun 2011. Penentuan skala prioritas program telah didasarkan atas kebutuhan riil masyarakat yang disesuaikan dengan visi dan Misi pemerintah melalui  8 ( delapan ) Agenda Pembangunan daerah dan 4(empat) tekad Pemerintah Provinsi NTT yaitu Provinsi Jagung, Provinsi Ternak, Provinsi Koperasi Dan Provinsi Cendana.  Penentuan skala prioritas penganggaran sangat dipengaruhi oleh keterbatasan sumber dana dan daya yang ada dan atau dengan dana yang ada tidak mungkin dapat melakukan pendekatan terhadap semua kebutuhan masyarakat dan Daerah di Provinsi NTT secara serentak.
Selain Penentuan skala prioritas penganggaran , APBD 2011  juga  disusun dengan pendekatan kinerja, sebagai anggaran kinerja disana ada keterkaitan yang erat antara pengambil kebijakan di DPRD dengan perencanaan operasional oleh Pemerintah Daerah dan penganggaran oleh unit kerja,  serta adanya upaya mensinerginkan hubungan antara APBD dengan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,  Lembaga Pengelola Keuangan Daerah dan Unit-Unit Pengelola Layanan Publik dalam pengambilan keputusan .  Berhasil tidaknya implementasi APBD TA 2011 juga tergantung pada seberapa besarkah tekat  unit penanggungjawab pada masing-masing SKPD  untuk mewujudkan berbagai kegiatan yang ada sesuai peruntukannya.  Tanpa pemahaman yang tepat mengenai potensi dan kondisi sumberdaya yang dimiliki prioritas program dan anggaran tidak akan dilakukan dengan tepat.  Oleh karena itu menurut hemat Fraksi Abdi Flobamora  pemerintah masih perlu melakukan reformasi birokrasi agar terbentuk tim ekonomi yang handal yang mampu menerjemahkan secara tepat berbagai kebijakan pemerintah . Karena Nila setitik rusak susu seblanga.
.

            II.  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2011
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara  Timur Tahun Anggaran 2011 telah melalui kajian yang matang dan penetapan skala prioritas penganggaran program secara rasional yang bermuara pada rencana penetapan Peraturan Daerah  Tentang APBD Provinsi NTT TA 2011.
Secara garis besar, Pengelolaan (manajemen) Keuangan Daerah dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu manajemen penerimaan daerah dan manajemen pengeluaran daerah. Kedua komponen tersebut akan menentukan kedudukan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan , pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Untuk Tahun Anggaran 2011 APBD Provinsi NTT  berada pada posisi Rp. 1.203.186.300.000,00 untuk pendapatan daerah atau bertambah 127.437.123.932,00 bila dibanding Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 1.075.749.176.068.00  dan Rp.1.308.163.273.837,00  untuk belanja daerah atau bertambah Rp.50.739.308.687,00 bila dibanding  Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 1.257.423.965.150.00.  Angka-angka inilah yang menentukan posisi pemerintah dalam mewujudkan arah kebijakan berbagai program dan kegiatan TA 2011.  Oleh karena itu  Salah satu aspek penting yang harus diatur dengan baik dan hati-hati adalah masalah  pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah  karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas pemerintahan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu pelaksanaan  APBD harus difokuskan  
pada upaya untuk mendukung pelaksanaan aktivitas atau program/kegiatan yang menjadi prioritas dan prefensi daerah.
 Sebagaimana kita sadari dan fahami bersama bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah merupakan penuangan serangkaian program dan  kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran  berjalan sebagai aplikasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT yang berorentasi pada terciptanya  daerah Nusa Tenggara Timur  sebagai daerah yang maju, mandiri dan sejahtera. Oleh karena itu diharapkan semua yang tertuang dalam APBD  Provinsi NTT TA 2011  mampu meminimalisir  berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat secara riil. Dengan demikian tidaklah berlebihan apabila Fraksi Partai Abdi Flobamora  mengajak segenap pelaku kebijakan di daerah ini baik itu pemerintah maupun DPRD untuk bersama-sama berkomitmen terhadap tujuan pembangunan daerah yang kita cintai melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,  artinya karya terbaik dalam APBD 2011 yang kita bahas ini haruslah sarat dengan upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara rill.

             A. Pendapatan Daerah.
Pendapatan Daerah melalui APBD  Provinsi NTT  TA 2011 sebesar Rp. 1.203.166.300.000,00  yang bersumber dari 3(tiga) komponen pendapatan :
1.     Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 343.231.319.300,00
2.     Dana Perimbangan sebesar Rp 859.954.980.700,00
3.     LPD yang sah (masih menunggu kucuran)
Mencermati  komponen pendapatan tersebut tahun anggaran 2011,  nampak
bahwa pendapatan Daerah  masih sangat tergantung dari dana APBN melalui
dana perimbangan  yaitu DAU  sebesar Rp 752.057 . 444. 000,00 dan Dana
Alokasi Khusus (DAK) sebesar  Rp 41.692.200.000,003 terhitung dari total
pendapatan daerah yang direncanakan sebesar  Rp 1.203.166.300.000,00.  
Sementara itu dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun
anggaran 2011 ini ditargetkan sebesar  Rp 343 .231.319.300 dari total
pendapatan daerah dengan perbandingan seperti tersebut diatas, maka apabila
pemerintah daerah berkeinginan untuk menggali potensi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) bukanlah suatu tindakan yg rendah atau hina tetapi justru
menjadi suatu keharusan bagi daerah untuk lebih mandiri . NTT
adalah daerah yang menyediakan potensi PAD yang cukup besar karena
memang kondisi alamnya, tinggal pelaku kebijakanlah yang harus benar-
benar dapat mengelola dan mengoptimalkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat  melalui berbagai regulasi dan produk hukum daerah 
yang telah ditetapkan secara bersama – sama. Suatu   Catatan penting bagi
Fraksi adalah  bagaimana  lembaga DPRD NTT turut memberikan kontribusi
pemikiran  yang positif  dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli  Daerah.
Catatan penting dimaksud adalah  bagaimana DPRD  merasionalisasi,
mengkritisi  pendapatan  asli daerah dari masing-masing SKPD , dengan
demikian ke depan  perlu meninjau kembali mekanisme  pembahasan 
RAPBD.  Selanjutnya  untuk TA 2011 Pendapatan Asli  Daerah dari sumber
retribusi daerah  hanya sebesar Rp 10.046.911.900,00  atau mengalami
 penurunan 76,80% bila dibanding TA 2010 sebesar Rp 43.311.208.500,00.
Demikian juga sumber pendapatan dari Laba BUMD perlu dioftimalkan demi
peningkatan PAD sebagai jawaban atas kebijakan umum pendapatan daerah 
yaitu perlu ekstensifikasi dan intensifikasi sumber – sumber PAD.
Terkait dengan  kebijakan peningkatan Pendapatan Daerah yang bersumber
dari PAD maka  perlu menelaah :
1.     penentuan rencana target  pendapatan Asli Daerah agar lebih realistis
dan sesuai dengan potensi actual  yang ada.
2.     Optimalisasi pemanfaatan  dan pemberdayaan Asset  dalam rangka
pelayanan public dan peningkatan PAD
3.     Memberdayakan  Perusahan Daerah dan UPT dari Dinas – Dinas yang bersumber pendapatan untuk peningkatan PAD
4.     Perlu Pembentukan Peraturan Derah Tentang Pokok – pokok  Pengelolaan Keuangan Daerah.

B. Belanja Daerah
Kebijakan Umum belanja Daerah  diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusann pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah  yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang berorientasi pada pencapaian hasil dan input yang direncakan ( anggaran berbasis kinerja)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 ditargetkan sebesar Rp1.308.163.273837,00.   Diharapkan  melalui anggaran  belanja dapat secara simultan  membiayai 8 agenda pembangunan NTT  yaitu :
1.     Pemantapan kualitas pendidikan
2.     Pembangunan Kesehatan
3.     Pembanguan Ekonomi
4.     Pembanguan Infrastruktur
5.     Pembinaan Sistem Hukum Daerah  dan Keadilan
6.     Konsolidasi Tata Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7.     Peningkatan Kualitas Kehidupan dan Peran Perempuan, Kesejahteraan Anak dan Partisifasi Pemuda
8.     Agenda Khusus 
Selanjutnya dalam mengelaborasi berbagai Agenda Pembangunan Di Nusa Tenggara Timur  untuk Tahun 2011 fraksi meminta perhatian pemerintah atas beberapa hal sebagai berikut :
·        Kualitas dan profesionalisme dalam perekrutan CPNS sangat diperlukan untuk adanya pemerataan dan rasa keadilan yang mewarnai 21 Kabupaten Kota dalam nuansa Abdi Flobamora.
·        Perlu peningkatan sarana tranfortasi laut untuk menjangkau pelayanan masyarakat di wilayah Flobamora
·        Perlu mempertimbangkan hadirnya kapal Roro di NTT untuk memperlancar kegitan ekonomi masyarakat
·        Perlu mengantisipasi kelangkaan BBM di Pulau Sabu
·        Untuk meningkatkan kualitas Pendidikan  dengan semakin bertambah  banyaknya Perguruan Tinggi Swasta di NTT maka Pemerintah perlu memfasilitasi adanya  Koordinasi Perguruan Tinggi Swata (KOPERTIS) sendiri Di NTT.
·        Untuk meminimalisir  berbagai kasus perdagangan manusia di NTT, perlu mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Traviking

  C. Pembiayaan
Pembiayaan Daerah adalah  semua penerimaan yang perlu dibayarkan kembali  dan atau pengeluaran  yang akan diterima kembali  baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun  pada tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan pembiaayan Daerah TA 2011 direncanakan sebesar  Rp 187.460.096.837,00 .  dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar  Rp.82.483.123.000,00.  Dengan demikian Pembiaayan Netto  sebesar Rp.104.976,973.837,00.
Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah  penyertaan modal pada BUMD .
Terkait dengan penyertaan Modal (investasi)  Pemerintah  , fraksi berpendapat Dalam
struktur pendapatan daerah terdapat komponen PAD yang berasal dari hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.  Pengelolaan atas kekayaan daerah
yang dipisahkan menjadi sangat penting ketika Pemda berusaha meningkatkan
pendapatannya untuk membiayai pelayanan publik yang outcomes-nya dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun, pada kenyataannya, hasil yang
diperoleh dari aset yang dipisahkan ini sangat minim, sehingga investasi yang
dilakukan secara terus menerus justru hanya seperti menjadi sunk costs, membebani
APBD dan belum signifikan  memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Penyertaan modal pada BUMD merupakan bagian dari investasi jangka panjang
daerah, yang jumlah akumulatifnya disajikan dalam Neraca pada sisi Aset. Dalam
penganggarannya, penyertaan modal atau investasi ini tidak diakui sebagai belanja,
namun dimasukkan sebagai pengeluaran pembiayaan. Di sisi lain, hasil yang diterima
dari investasi yang telah dilakukan dikategorikan sebgai PAD.
Ada beberapa persoalan yang sering menjadi bahan diskusi hangat dalam pengelolaan  BUMD , diantaranya adalah:
Urgensi penyertaan modal Pemda.
  • Makna Pemda sebagai pemilik BUMD/pemodal terkait dengan manajemen dan pengawasan BUMD.
  • Besaran bagi hasil/dividen yang diperoleh Pemda dari investasinya di BUMD.
  • Penentuan besaran angka dalam pengeluaran pembiayaan sebagai rekening penyertaan modal/investasi.
Oleh karena itu perlu memperhatikan secara serius apakah :
1.     manajemen BUMD sudah  bekerja secara profesional,
2.     BUMD sudah  menguntungkan secara finansial,
3.     kualitas pelayanan BUMD sudah maksimal ,
4.     BUMD merupakan perusahaan/bisnis yang tidak menimbulkan kewajiban bagi Pemda untuk mendanai dari APBD (bersifat diskresional). Selain itu, BUMD dipandang sebagai unit yang hanya menghasilkan dana non-budgeter .
Hal penting lainnya yang  menjadi catatan fraksi terkait dengan penyertaan modal pemerintah adalah :
·        Bank NTT
Fraksi Abdi Flobamora mendukung upaya Bank NTT untuk  memperoleh Dana melalui penerbitan obligasi  dan persipan Bank NTT menjadi Bank Devisa
·        PT.Flobamor
Dengan adanya pengesahan Menteri Kehakiman  dan Hak Asasi   Manusia  Republik Indonesia nomor  :  AHU-53348.A.H.01.01.Tahun 2010 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan . oleh karena itu Fraksi Abdi Flobamora meminta pemerintah segera merealisasikan penyertaan Modal Pada PT Flobamor
·        Agar KMP yang dikelola oleh PT Flobamor sesuai keputusan Gubernur NTT nomor 215/kep/HK/2010  yaitu KMP Pulau Sabu, KMP Ileboleng agar dioftimalkan pengelolaannya sehingga berdampak pada pelayanan masyarakat dan peningkatan PAD, termasuk didalamnya KMP Nemrala, KMP Nangalala yang dikelola oleh PT Wardsand Jakarta, masih terdapat tunggakan.


IV. PENUTUP
Demikianlah beberapa catatan Fraksi Abdi Flobamora  dalam kesempatan pendapat akhir fraksi hari ini.  Apa yang Fraksi kemukakan melalui Pendapat Akhir ini pemadangan Umum ini merupakan wujud dukungan penuh kepada pemerintah  melalui 8 agenda pembangunan dan 4 tekad pemerintah untuk melahirkan NTT baru.  Akhirnya dengan terus memohon hikmad dan kebijaksaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi Abdi Flobamora  menyatakan……menerima..……Nota Keuangan atas Rancangan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi NTT TA 2011 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah

                            FRAKSI ABDI FLOBAMORA DPRD NTT          

KETUA                                             SEKRETARIS


DAUD SALEH LUJI, SPd                  ANGELA MERCI PIWUNG , SH


PELAPOR


PDT. ABRAHAM LITINAU , STH




  
       





Tidak ada komentar:

Posting Komentar