Powered By Blogger

Rabu, 09 Februari 2011



GEREJA KRISTEN SUMBA
(Anggota Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia)
JEMAAT TANARARA
Alamat: Tanarara Desa Praibokul – Kec.Matawai Lapawu


KEPUTUSAN BADAN PELAKSANA MAJELIS JEMAAT GKS TANARARA
NOMOR : 46/BPMJ.Tnrr/VIII/2009
TENTANG
PEMBEBASAN TUGAS PENDETA ABRAHAM LITINAU, STH DARI SEGALA TUGAS RUTIN SEBAGAI PENDETA JEMAAT GKS TANARARA


                                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
BADAN PELAKSANA MAJELIS JEMAAT GKS TANARARA


Menimbang               :       a. bahwa Pendeta Abraham Litinau,STh telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai calon Anggota DPRD terpilih Provinsi NTT masa bakti 2009-2014;  

b.  bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah pekerjaan lain yang mengikat secara kelembagaan diluar lembaga Gereja Kristen Sumba ;

c. bahwa pelayanan di Gereja Kristen Sumba Jemaat Tanarara perlu diatur dengan baik sesuai dengan Tata Gereja GKS;

d. bahwa berdasarkan point a,b,c diatas, Badan Pelaksana Majelis Jemaat GKS Tanarara perlu menetapkan Keputusan tentang pembebastugasan Pdt.Abraham Litinau STh dari segala tugas rutin sesuai dengan Tata Gereja  GKS.

Mengingat                  :      a.  Keputusan Sidang Sinode II Waikabubak tanggal 1-5 Juli 1947 tentang ditetapkannya nama umum untuk seluruh Gereja-Gereja di Sumba yaitu GEREJA KRISTEN SUMBA yang disingkat GKS;

                                           b. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen/Protestan nomor : 12 Tahun  1973 tentang pernyataan Gereja Kristen Sumba selaku lembaga keagamaan yang bersifat Gereja;

c. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen/Protestan nomor : 192 Tahun  1970 tentang Pendaftaran Gereja Kristen Sumba;
d. TATA GEREJA KRISTEN SUMBAPASAL 31 ayat 6.13.tentang Pekerjaan            Lain .




Memperhatikan    :  a.  Keputusan Rapat Paripurna Istimewa  Majelis Jemaat GKS Tanarara                             tanggal 8 juni 2009 tentang sikap Majelis Jemaat GKS Tanarara terhadap Pdt. Abraham Litinau ST,h yang terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT masa bakti 2009-2014 dan persiapan pemanggilan pendeta Konsulen;

                                       b. Keputusan BPMK Klasis MatawaiLuri di Tanarara tanggal 9-10 Juni 2009 tentang Jemaat GKS Tanarara yang bakal lowong Pendeta ;

                                       c.Keputusan Rapat Paripurna Majelis Jemaat GKS Tanarara di Pada Ndjara tanggal 16-18 Juli 2009 tentang pembebastugasan Pendeta Abraham Litinau,ST,h dari segala Tugas rutin sebagai Pendeta Jemaat GKS Tanarara.


MEMUTUSKAN

Menetapkan                     : KEPUTUSAN BADAN PELAKSANAMAJELIS JEMAAT GKS TANARARA TENTANG PEMBEBASAN TUGAS  PENDETA ABRAHAM LITINAU STH DARI SEGALA TUGAS RUTIN SEBAGAI PENDETA JEMAAT GKS TANARARA

PERTAMA                      :  Badan Pelaksana Majelis Jemaat GKS Tanarara membebastugaskan Pendeta Abraham Litinau,ST,h dari segala Tugas rutin sesuai dengan Tata Gereja GKS Pasal 31.6.13;

KEDUA                           :  Segala tugas-tugas yang langsung berkaitan dengan jabatannya seperti pelayanan Sakramen dan lain-lain masih tetap diharapkan dari yang bersangkutan sesuai pasal penjelasan Tata Gereja GKS Pasal 31.6.13;

KETIGA                          : Sebagai akibat dari diktum PERTAMA dan diktum KEDUA maka segala hal yang berhubungan dengan Pemeliharaannya sebagai Pendeta Jemaat GKS Tanarara dihentikan kecuali ditentukan lain oleh BPMJ GKS Tanarara;

KE EMPAT                      : Badan Pelaksana Majelis Jemaat GKS Tanarara memiliki kewenangan untuk memanggil Pendeta untuk Jemaat GKS Tanarara agar tidak terjadi Lowong Pendeta;
                                           
KELIMA                           : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki kemudian


KEENAM                          : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.










                                                             Ditetapkan di Tanarara.
Pada tanggal 15 Agustus 2009




BADAN PELAKSANA MAJELIS JEMAAT GKS   TANARARA


WAKIL KETUA                                                                                SEKRETARIS



PNT. PETRUS DUNDU TAY                                                               PNT.YAN HAMANDIKA

Tembusan  disampaikan kepada Yang Mutabir :
  1. Bpk Ketua Umum Badan Pelaksana Sinode Gereja Kristen Sumba di Payeti
  2. Bpk Ketua BPMK Klasis Matawai Luri di Matawaiwatu
  3. Arsip