Powered By Blogger

Rabu, 09 Februari 2011


KONSTITUSI PDK



BAB I
Nama, Kedudukan dan Lambang


Nama
Pasal 1

Nama Partai adalah Partai Demokrasi Kebangsaan, disingkat PDK.  

Kedudukan
Pasal 2

Dewan Pengurus Nasional PDK berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

Lambang
Pasal 3

(1)         Lambang PDK adalah untaian rantai emas (warna kuning) yang bulat bersambung sebanyak 18 buah diatas lingkaran warna hijau tua.
(2)         Ditengah lingkaran lambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercetak warna Merah Putih.
(3)         Lambang PDK tercetak diatas lembaran warna putih.

Pasal 4

Makna lambang PDK adalah :
(1)         Rantai emas melambangkan Persatuan Indonesia.
(2)         Delapan belas mata rantai melambangkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai tanggal terbentuknya Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia.
(3)         Warna emas pada rantai melambangkan kejayaan.
(4)         Warna hijau melambangkan kesuburan dan kemakmuran tanah air.
(5)         Lingkaran melambangkan usaha dan dinamika perjuangan, bagaikan roda yang terus berputar.
(6)         Latar Putih melambangkan kesucian niat dan kejujuran perjuangan.
(7)         Merah Putih melambangkan semangat perjuangan.

Pasal 5

Patokan cetak universal dari lambang secara digital R/G/B untuk warna hijau tua PDK adalah 0/90/0 dan warna kuning emas PDK adalah 255/224/0.


BAB II
Asas, Sifat dan Tujuan

Asas
Pasal 6

PDK berasaskan Pembukaan UUD 1945.

Sifat
Pasal 7

(1)         PDK bersifat terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia yang menerima asas PDK tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin dan golongan sosial.
(2)         PDK bersifat mandiri.
(3)         PDK dapat melakukan kerjasama dengan Partai – partai lain yang sehaluan.

Pasal 8

(1)         PDK menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan kemajemukan.
(2)         Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah.
(3)         PDK memposisikan diri sebagai Partai tengah.
(4)         Partai tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah untuk memberi solusi bagi politik aliran di Indonesia.
Pasal 9

Politik aliran di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 adalah politik yang didasarkan pada ikatan primodial seperti berpolitik karena agama atau berpolitik dengan pemahaman Nasionalisme yang sempit dan ekstrim.
Tujuan
Pasal 10

(1)         PDK bertujuan mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
(2)         Pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penegakan kedaulatan rakyat secara demokratis dan beretika tinggi, serta pengembangan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat secara terus menerus.
(3)         PDK memperjuangkan tujuan ini secara optimal setelah mendapatkan kepercayaan melalui pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.


BAB III

Keanggotaan
Pasal 11

Anggota PDK terdiri dari :
(1)         Anggota biasa.
(2)         Anggota Kehormatan.

Pasal 12

Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih dan atau pernah kawin dan memenuhi syarat keanggotaan PDK.

Pasal 13

Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia yang  karena jasa dan perannya kepada PDK dan Negara, dan diangkat oleh Kongres Nasional PDK.


Pasal 14

Kedaulatan PDK berada ditangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Nasional PDK.

Syarat-syarat Keanggotaan
Pasal 15

Syarat-syarat menjadi Anggota PDK sebagai berikut :
(1)         Warga Negara Indonesia;
(2)         Telah berusia 17 tahun atau telah kawin;
(3)         Tidak merangkap sebagai anggota Partai politik lain;
(4)         Mengisi formulir pendaftaran;
(5)         Bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota.

Pasal 16

Anggota pria atau perempuan yang berumur 17 tahun sampai dengan 40 tahun dapat menjadi anggota Pemuda PDK.

Pasal 17

Anggota perempuan dapat menjadi anggota perempuan PDK.

Prosedur Penerimaan Anggota PDK
Pasal 18

(1)         Setiap orang yang bermaksud menjadi Anggota PDK mengisi formulir pendaftaran kepada Dewan Pengurus PDK yang terdekat dengan tempat tinggal yang bersangkutan.
(2)         Penerimaan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengurus PDK dimaksud.

Pasal 19

(1)         Jika ada keberatan dari Dewan Pengurus PDK tentang penolakan keanggotaan, maka keputusan akan ditetapkan oleh Ombudsman di tingkat kepengurusan PDK yang bersangkutan.
(2)         Keputusan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mengikat.

Pasal 20

Setiap anggota PDK wajib mengucapkan ikrar PDK.

Pasal  21

Ikrar PDK dan tata cara pengucapannya ditentukan dan diatur dalam peraturan PDK.

Pasal 22

Setiap Anggota PDK diberikan Kartu Anggota yang formatnya ditentukan dan diatur dalam peraturan PDK.

Hak Anggota
Pasal 23

Hak Anggota PDK sebagai berikut :
(1)         Berbicara dan berpendapat dalam forum-forum PDK dimana yang bersangkutan menjadi Anggota, Wakil atau Utusan;
(2)         Menghadiri dan mengambil bagian dalam kegiatan PDK;
(3)         Memilih dan dipilih dalam forum-forum PDK;
(4)         Mendapatkan pendidikan dan pelatihan politik;
(5)         Melakukan pembelaan diri melalui mekanisme yang ada dalam PDK.

Kewajiban Anggota
Pasal 24

Kewajiban Anggota PDK sebagai berikut :
(1)         Menegakkan Konstitusi PDK;
(2)         Patuh dan setia kepada ketentuan dan keputusan-keputusan PDK;
(3)         Melaksanakan dan mengamalkan tujuan, prinsip dan program PDK;
(4)         Menjaga dan mempertahankan kehormatan PDK;
(5)         Menegakkan etika tinggi dalam bermasyarakat dan berpartai;
(6)         Membayar iuran keanggotaan.



Larangan Keanggotaan
Pasal 25

(1)         Merangkap jabatan sebagai anggota pengurus PDK lebih dari satu tingkat kepengurusan;
(2)         Menggunakan hak untuk memilih dan dipilih jika tidak menepati iuran keanggotaannya;
(3)         Presiden PDK, Sekretaris Jenderal PDK, Wakil Sekretaris Jenderal PDK, Bendahara PDK, Wakil Bendahara PDK, Ketua Pemuda PDK dan Ketua Perempuan PDK, tak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden, Anggota Kabinet, dan Pimpinan Badan Legislatif di tingkat Nasional;
(4)         Mencemarkan nama baik PDK.

Disiplin dan Etika
Pasal 26

Sanksi dapat dijatuhkan kepada Anggota PDK apabila yang bersangkutan :
(1)         Melanggar ketentuan-ketentuan Organisasi; dan atau
(2)         Mengingkari ikrar PDK; dan atau
(3)         Melakukan tindakan yang tidak terpuji; dan atau
(4)         Melanggar etika yang dapat mencemarkan nama baik PDK.

Bentuk Sanksi
Pasal 27

Bentuk Sanksi terdiri dari :
(1)         Sanksi kepada Pengurus;
(2)         Sanksi kepada Anggota.

Pelaksanaan Sanksi
Pasal 28

(1)         Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK dapat memberi peringatan tertulis kepada Anggota dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK setempat dan Dewan Pengurus Nasional PDK.
(2)         Jika dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan peringatan tertulis tidak dipatuhi maka anggota dapat diberhentikan sementara.
(3)         Pemberhentian Sementara untuk Anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK dan menyampaikan keputusannya kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK dan Dewan Pengurus Nasional PDK.
(4)         Jika dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah ditetapkan pemberhentian sementara, anggota dimaksud belum menunjukkan perubahan sikap, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tetap.
(5)         Pemberhentian tetap untuk Anggota PDK ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional PDK berdasarkan rekomendasi PDK Kabupaten/Kota melalui DPP Propinsi PDK.

Pasal  29

(1)         Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK dapat memberi peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kecamatan PDK dan menyampaikan keputusannya kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK setempat.
(2)         Dewan Pengurus Propinsi PDK dapat memberi peringatan Tertulis kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK dan menyampaikan keputusannya kepada Dewan Pengurus Nasional PDK.
(3)         Dewan Pengurus Nasional PDK dapat memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK dan atau Dewan Pengurus  Kabupaten Kota PDK dengan memberi tembusan kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK.

Pasal  30

(1)         Dewan Pengurus Nasional PDK dapat menetapkan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap kepada anggota pengurus Propinsi dan anggota pengurus Kabupaten/Kota.
(2)         Dewan Pengurus Propinsi PDK dapat menetapkan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap kepada anggota pengurus PDK Kecamatan, Desa, dan Kelurahan.

Pasal  31

Ketentuan tentang Pemberian Peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap  diatur dan ditetapkan dengan peraturan PDK.

Pasal  32

(1)   Dewan       Pengurus     Nasional    PDK    dapat       membekukan        
kepengurusan Dewan Pengurus Propinsi PDK atau Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(2)     Dewan Pengurus Propinsi PDK dapat membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Kecamatan, Desa dan Kelurahan PDK.

Pasal 33

Pembekuan Dewan Pengurus PDK dilakukan jika :
(1)         Dewan Pengurus PDK mengambil keputusan yang dapat merusak utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2)         Membahayakan kelangsungan dan kehidupan partai;
(3)         Mengambil keputusan yang bertentangan dengan konstitusi dan peraturan partai lainnya.

Pasal   34

Ketentuan tentang pembekuan kepengurusan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan PDK.

Pembelaan Diri
Pasal 35

Anggota yang diberikan peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian tetap atau kepengurusan yang dibekukan, berhak membela diri dengan mekanisme sebagai berikut :

(1)         Anggota atau Kepengurusan yang mengajukan pembelaan diri dapat meminta bantuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Ombudsman PDK untuk mempertimbangkan pengaduannya.
(2)         Dewan Pengurus PDK yang menjatuhkan sanksi dapat pula meminta bantuan kepada sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Ombudsman PDK lainnya untuk mempertimbangkan keputusan Dewan Pengurus PDK.
(3)         Jika jumlah anggota Ombudsman PDK yang ditunjuk bersifat genap, maka Ombudsman PDK yang ditunjuk memilih satu orang lagi Ombudsman PDK tambahan.


Pasal 36

(1)         Dalam menilai keputusan sanksi peringatan tertulis, Ombudsman mempertimbangkannya melalui pembelaan diri secara tertulis dan atau melalui sidang yang menghadirkan kedua belah pihak serta mendengar kesaksian pihak-pihak yang dianggap perlu.
(2)         Dalam menilai keputusan tentang sanksi pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, dan pembekuan kepengurusan, Ombudsman mempertimbangkannya dengan berkewajiban menghadirkan kedua belah pihak dan atau dapat menghadirkan kesaksian pihak-pihak yang dianggap perlu.

Pasal 37

Keputusan Ombudsman PDK terdiri dari :

(1)         Mengukuhkan keputusan Dewan Pengurus PDK yang bersangkutan;
(2)         Membatalkan keputusan Dewan Pengurus PDK yang bersangkutan;
(3)         Memberi sanksi kepada Dewan Pengurus PDK yang dianggap menyalahgunakan wewenangnya;
(4)         Sanksi dapat berbentuk teguran atau peringatan.

Pasal 38

Keputusan Ombudsman PDK adalah sah dan bersifat mengikat.

Pemberhentian Anggota
Pasal 39

Anggota berhenti karena :
(1)         Meninggal dunia;
(2)         Atas permintaan sendiri;
(3)         Diberhentikan dari PDK;
(4)         Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota PDK.





BAB IV
Struktur PDK Tingkat Nasional

Kongres Nasional
Pasal 40

Kongres Nasional PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional PDK, sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 41

Tugas dan wewenang Kongres Nasional PDK sebagai berikut :
(1)         Mendengar Laporan dari Dewan Pengurus Nasional PDK;
(2)         Mendengar Laporan dari Pimpinan Negara kalau mereka adalah anggota PDK;
(3)         Mendengar Laporan dari Pemimpin Fraksi di Badan Legislatif tingkat Nasional kalau ada;
(4)         Memilih Presiden PDK;
(5)         Memilih formatur;
(6)         Menyesuaikan Konstitusi PDK;
(7)         Menetapkan program perjuangan PDK;
(8)         Membubarkan PDK.

Pasal  42

Ketentuan tentang jumlah formatur ditetapkan dalam peraturan PDK.

Pasal 43

Peserta Kongres Nasional PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Nasional PDK;
(2)         Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari setiap Dewan Pengurus Propinsi PDK atau yang mewakili;
(3)         Ketua dari setiap Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK atau yang mewakili;
(4)         10 wakil dari Pemuda PDK Nasional;
(5)         10 wakil dari Perempuan PDK Nasional;
(6)         Setiap Anggota Kabinet Nasional yang Anggota PDK;
(7)         Setiap Anggota Legislatif Nasional yang Anggota PDK;
(8)         Setiap Gubernur dan Wakil Gubernur yang Anggota PDK;
(9)         Setiap Bupati dan Walikota yang Anggota PDK;
(10)      Setiap Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang Anggota PDK.

Pasal 44

Penetapan Wakil sebagaimana dimaksud pada pasal 43 ayat (4) dan (5) dilakukan  Dewan Pengurus Nasional PDK masing-masing organisasi tersebut.

Pasal 45

Presiden PDK ditetapkan dari calon yang memperoleh suara mayoritas  (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Nasional Luar Biasa PDK
Pasal 46

(1)         Kongres Nasional Luar Biasa PDK dapat diadakan jika ada permintaan paling sedikit dua pertiga Dewan Pimpinan Propinsi PDK dan atau sedikitnya tiga perempat Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota PDK serta disampaikan kepada Dewan Pengurus Nasional PDK.
(2).    Jika ketentuan sebagaimana pada ayat (1) terpenuhi, maka Dewan Pengurus Nasional PDK menyelenggarakan Kongres Nasional Luar Biasa PDK.
(3)     Jika Dewan Pengurus Nasional PDK berpendapat bahwa usul penyelenggaraan  Kongres Luar Biasa PDK tidak sesuai dengan Konstitusi dan Platform Partai, maka penyelenggaraan Kongres Nasional Luar Biasa PDK tidak dilaksanakan.
(4)    Kongres Nasional Luar Biasa PDK dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional PDK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Ketentuan sebagai dimaksud ayat 2 terpenuhi.
(5)         Peserta Kongres Luar Biasa PDK sama dengan Peserta Kongres Nasional PDK biasa.

Majelis Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional PDK
Pasal 47

Tugas dan wewenang Majelis Nasional PDK adalah :
(1)         Mendengar Laporan Tahunan Dewan Pengurus Nasional PDK;
(2)         Memilih 5 Anggota Ombudsman Nasional PDK;
(3)         Menetapkan program kerja tahunan DPN.

Pasal 48

Peserta Majelis Nasional PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Nasional PDK;
(2)         Ketua Dewan Pengurus Propinsi PDK;
(3)         2 Wakil dari Pemuda PDK Nasional;
(4)         2 Wakil dari Perempuan PDK Nasional;

Pasal 49

Ketua Dewan Pengurus PDK Kabupaten/Kota dapat diundang untuk menghadiri Sidang Majelis Nasional PDK.

Pasal 50
Rapat Pimpinan Nasional PDK

(1)         Dewan Pengurus Nasional PDK dapat menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional PDK.
(2)         Peserta Rapat Pimpinan Nasional PDK adalah para ketua Dewan Pimpinan Propinsi PDK seluruh Indonesia.
(3)         Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK dapat dapat diundang untuk menghadiri Rapat Pimpinan Nasional PDK sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 51

Agenda Majelis Nasional PDK dan Rapat Pimpinan Nasional PDK ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional PDK.

Pasal 52

Majelis Nasional PDK dan Rapat Pimpinan Nasional PDK bersidang sekali dalam 1 tahun.

Dewan Pengurus Nasional PDK
Pasal 53

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Nasional PDK sebagai berikut:
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Nasional dan Majelis Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional PDK;
(2)         Membina dan menjalin hubungan kerjasama dengan jajaran kepengurusan PDK di daerah;
(3)         Memilih 5 orang anggota Ombudsman;
(4)         Mengawasi keuangan PDK secara nasional;
(5)         Menguatkan hubungan dengan pihak luar PDK;
(6)         Meneruskan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Propinsi PDK kepada Majelis Nasional PDK;
(7)         Mengelola data, informasi dan melakukan komunikasi dengan publik.
(8)         Mensyahkan kepengurusan dan melantik Dewan Pengurus Propinsi PDK, serta mensyahkan kepengurusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK melalui Dewan Pengurus Propinsi PDK.

Pasal 54

Dewan Pengurus Nasional PDK terdiri dari :
    (1)     Penasehat;
(2)     Presiden;
(4)         Ketua;
(5)         Sekretaris Jenderal;
(6)         Wakil Sekretaris Jenderal;
(7)         Bendahara;
(8)         Wakil Bendahara;
(9)         Ketua Ombudsman Nasional;
(10)      Badan dan Kantor;
(11)      Ketua Pemuda PDK;
(12)      Ketua Perempuan PDK;
(13)      Mantan Presiden PDK terakhir.

Pasal 55

Struktur Kepengurusan Dewan Pengurus Nasional PDK dapat dirubah sesuai kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisien dan efektifitas.

Pasal  56

Pemuda PDK dan Perempuan PDK adalah lembaga yang secara Ex Officio duduk didalam kepengurusan Dewan Pengurus Nasional PDK yang ketuanya dipilih melalui kongres Nasional Pemuda/Perempuan PDK.


Pasal 57

Ombudsman Nasional PDK dan  Badan yang dibentuk adalah lembaga Otonom PDK.

Pasal 58

Lembaga Otonom PDK adalah lembaga yang dapat mengembangkan struktur organisasinya sesuai dengan kebutuhan, menetapkan personalia, menyusun rencana anggaran, serta bertanggung jawab pada Presiden PDK.

Pasal 59

Tugas dan Wewenang Penasehat Dewan Pengurus Nasional PDK sbb :
(1) Memantau pelaksanaan hasil kongres Nasional PDK.
(2) Memberi arahan/kebijakan tentang pelaksanaan hasil-hasil     
       kongres.
(3) Mengawasi pelaksanaan program kerja pengurus.

Pasal 60

Tugas dan wewenang Presiden PDK sebagai berikut :
(1)         Memimpin PDK secara Nasional;
(2)         Menetapkan kebijakan PDK sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kongres Nasional dan Majelis Nasional PDK;
(3)         Menetapkan peraturan-peraturan PDK untuk pedoman operasional kegiatan PDK;
(4)         Membina dan mengawasi kegiatan tingkat kepengurusan PDK;
(5)         Menetapkan struktur PDK dan pengurus dalam lingkungan Dewan Pengurus Nasional PDK;
(6)         Menetapkan struktur dan personalia  Lembaga-lembaga Otonom;
(7)         Menetapkan struktur dan personalia kantor lingkup DPN PDK.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugasnya Presiden PDK dibantu oleh Ketua yang pembidangan kewenangannya ditentukan oleh Presiden PDK.



Pasal 62

Tugas Ketua ditetapkan oleh Presiden PDK.

Pasal 63

Presiden, para Ketua dan Sekjen PDK adalah juru bicara Partai.

Pasal 64

Presiden PDK dapat menunjuk Ketua Badan PDK atau Ketua Lembaga Ex Officio untuk memberikan penjelasan teknis pada Mass Media sesuai bidang tugasnya.

Pasal 65

Sekretariat Jenderal PDK dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh beberapa Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 66

Tugas Sekretaris Jenderal PDK adalah :
(1)         Memimpin kegiatan administrasi PDK;
(2)         Memfasilitasi bidang tugas Ketua, Badan dan Lembaga ex officio;
(3)         Mengkoordinasikan dan menyerasikan kegiatan-kegiatan Badan, lembaga-lembaga ex officio dan Kantor lingkup Dewan Pengurus Nasional PDK;
(4)         Membantu Presiden PDK sesuai bidang tugasnya.

Pasal 67

Pembagian tugas dan tanggung jawab Wakil Sekjen PDK ditetapkan oleh Presiden PDK atas usul Sekretaris Jenderal PDK.

Pasal 68

Tugas Bendahara PDK, adalah :
(1)         Mengusahakan sumber pendanaan untuk kepentingan PDK;
(2)         Mengelola administrasi keuangan PDK;
(3)         Melakukan verifikasi keuangan PDK.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara dibantu oleh Wakil Bendahara PDK yang tugas dan tanggung jawabnya ditetapkan oleh Presiden PDK berdasarkan usul Bendahara PDK.

Pasal 70

Dewan Pengurus Nasional PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus PDK Pleno;
(2)         Dewan Pengurus PDK Harian.

Pasal 71

Dewan Pengurus Pleno PDK adalah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 54.

Pasal 72

Dewan Pengurus Harian PDK terdiri dari :
(1)         Presiden;
(2)         Ketua;
(3)         Sekretaris Jenderal;
(4)         Wakil Sekretaris Jenderal;
(5)         Bendahara;
(6)         Wakil Bendahara.

Pasal 73

Rapat Dewan Pengurus Nasional PDK terdiri dari :
(1)         Majelis Dewan Pengurus PDK Harian;
(2)         Majelis Dewan Pengurus PDK Pleno.

Pasal 74

Peserta Rapat Dewan Pengurus PDK Harian adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 72.




Pasal 75

Peserta Rapat Dewan Pengurus Nasional PDK Pleno adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 54.

Pasal 76

Anggota Dewan Pengurus Nasional PDK hanya boleh menjabat di posisi kepengurusan yang sama selama 2 masa jabatan.

Pasal 77

Pada saat pertanggungan jawab Dewan Pengurus Nasional PDK diterima oleh Kongres Nasional PDK atau Kongres Nasional Luar Biasa PDK, maka Dewan Pengurus Nasional PDK menjadi demisioner.

Ombudsman Nasional PDK
Pasal 78

Tugas dan wewenang Ombudsman Nasional PDK adalah :

(1)         Menyampaikan nasehat etika pada Anggota Fraksi/Anggota Kabinet dari PDK;
(2)         Menyampaikan nasehat etika pada Anggota PDK;
(3)         Menjadi penengah dan wadah konsiliasi dan atau arbitrase;
(4)         Anggota Ombudsman Nasional PDK dapat menyampaikan nasehat kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK.

Pasal 79

(1)         Anggota Ombudsman Nasional PDK terdiri dari 10 orang Anggota PDK.
(2)         Keanggotaan seperti yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari lima  Anggota Ombudsman Nasional PDK dipilih Majelis Nasional PDK dan lima Anggota Ombudsman Nasional PDK dipilih oleh Dewan Pengurus Nasional PDK.

Pasal 80

(1)         Ketua, Wakil ketua, dan Sekretaris Ombudsman Nasional PDK dipilih dari dan oleh anggota Ombudsman Nasional PDK.
(2)         Anggota Ombudsman Nasional PDK dipilih pada awal masa jabatan Dewan Pengurus PDK dan boleh dipilih kembali hanya untuk dua kali masa jabatan.
(3)         Tata cara pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan PDK.

Pasal 81

Tugas dan wewenang Badan dan Kantor lingkup Dewan Pengurus Nasional PDK diatur dalam peraturan Partai.

Kongres Nasional Pemuda PDK
Pasal 82

Kongres Nasional Pemuda PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pemuda Nasional PDK, sekali dalam 30 bulan.

Pasal 83

Tugas dan wewenang Kongres Nasional Pemuda PDK adalah :
(1)         Menerima laporan dari Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK.
(2)         Memilih Ketua Pemuda PDK dan formatur kepengurusan.
(3)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Nasional PDK untuk diteruskan kepada Kongres Nasional PDK atau Kongres Nasional Luar biasa PDK.
(4)         Menentukan program kebijakan Pemuda PDK.

Pasal 84

Tugas Formatur adalah membantu Ketua terpilih dalam menyusun struktur dan personalia Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK.

Pasal 85

Peserta Kongres Nasional  Pemuda PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK.
(3)         Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.


Pasal 86

Ketua Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK ditetapkan dari calon yang terpilih dengan suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Nasional Luar Biasa Pemuda PDK
Pasal 87

(1)         Kongres Nasional Luar Biasa Pemuda PDK dapat diadakan jika ada permintaan dari paling sedikit separuh dari Pengurus Propinsi Pemuda PDK dan paling sedikit sepertiga pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK  disampaikan kepada Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK.
(2)         Apabila jumlah pihak yang menuntut Kongres Nasional Luar Biasa Pemuda PDK telah melalui batas minimum, maka Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK menyelenggarakan Kongres Nasional Luar Biasa Pemuda PDK dalam waktu 60 hari .
(3)         Peserta Kongres Nasional Luar Biasa Pemuda PDK sama dengan Peserta Kongres Nasional Pemuda PDK biasa.

Majelis Nasional Pemuda PDK
Pasal 88

Tugas dan wewenang Majelis Nasional Pemuda PDK sebagai berikut:
(1)         Mengawasi kinerja Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK.
(2)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK.

Pasal 89

Peserta Majelis Nasional Pemuda PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK.

Pasal 90

(1)     Agenda Majelis Nasional Pemuda PDK ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional  Pemuda PDK.
(2)     Majelis Nasional Pemuda PDK bersidang sekali dalam 1 tahun.


Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK
Pasal 91

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK sebagai berikut:
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Nasional PDK dan Kongres Nasional Pemuda PDK.
(2)         Menyampaikan Laporan kepada Dewan Pengurus Nasional PDK.
(3)         Mengatur keuangan nasional Pemuda PDK.
(4)         Memobilisasi dukungan untuk kampanye PDK.
(5)         Menjaga dan meningkatkan hubungan dengan pihak luar PDK terutama dengan organisasi kepemudaan/kemahasiswaan lainnya.
(6)         Membina dan menjalin hubungan kerja dengan Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK dan Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK.
(7)         Membina administrasi Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK.

Pasal 92

Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK terdiri dari :
(1)         Ketua Umum.
(2)         2 Wakil Ketua Umum.
(3)         Sekretaris Umum.
(4)         2 Wakil Sekretaris Umum.
(5)         Bendahara.
(6)         Wakil Bendahara.
(7)         Kepala Biro/Direktorat/Departemen.
(8)         Mantan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK terakhir, apabila masih memenuhi syarat keanggotaan Pemuda PDK.

Pasal 93

Pasa saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK diterima pada Kongres Nasional Pemuda PDK atau Kongres Nasional Luar Biasa Pemuda PDK  diterima, maka Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK menjadi demisioner.



Pasal 94

Anggota Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK hanya boleh menjabat di posisi Dewan Pengurus PDK yang sama selama 2 masa jabatan.

Kongres Nasional Perempuan PDK
Pasal 95

Kongres Nasional Perempuan PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus  Nasional Perempuan PDK sekali dalam 30 bulan.

Pasal 96

Tugas dan wewenang Kongres Nasional Perempuan PDK sebagai berikut :
(1)         Mendengar Laporan dari Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK.
(2)         Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK, dan formatur kepengurusan.
(3)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Nasional PDK untuk diteruskan kepada Kongres Nasional PDK atau Kongres Nasional Luar Biasa PDK.
(4)         Menentukan program kebijakan Perempuan PDK untuk masa berikutnya.

Pasal 97

Tugas formatur  adalah membantu Ketua terpilih untuk menyusun struktur dan personalia kepengurusan Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK.

Pasal 98

Peserta Kongres Nasional Perempuan PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK.
(3)         Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.

Pasal 99

Ketua Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK ditetapkan dari calon yang terpilih dengan suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Nasional Luar Biasa Perempuan PDK
Pasal 100

(1)         Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB)  Perempuan PDK dapat diadakan jika ada permintaan dari paling sedikit separuh  Pengurus Propinsi Perempuan PDK dan paling sedikit sepertiga Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK serta disampaikan kepada Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK.
(2)         Jika jumlah pihak yang menuntut KNLB Perempuan PDK telah melalui batas minimum, maka Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK menyelenggarakan KNLB Perempuan PDK dalam 60 hari.
(3)         Peserta Kongres Nasional Luar Biasa Perempuan PDK sama dengan peserta Kongres Nasional Perempuan PDK biasa.

Majelis Nasional Perempuan PDK
Pasal 101

Tugas dan wewenang Majelis Nasional Perempuan PDK sebagai berikut:
(1)         Mengawasi kinerja Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK.
(2)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK.
(3)         Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK.
(4)         Memutuskan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3).

Pasal 102

Peserta Majelis Nasional Perempuan PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK.
             
Pasal 103

(1)         Agenda Majelis Nasional Perempuan PDK ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK.
(2)         Majelis Nasional Perempuan PDK bersidang sekali dalam 1 tahun.



Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK
Pasal 104

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK sbb:
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Nasional PDK dan Kongres Nasional Perempuan PDK.
(2)         Menyampaikan Laporan kepada Dewan Pengurus Nasional PDK.
(3)         Membina dan menjalin hubungan dengan Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK dan Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK.
(4)         Mengatur keuangan Nasional Perempuan PDK.
(5)         Memobilisasi dukungan untuk kampanye PDK.
(6)         Menjaga dan meningkatkan hubungan dengan pihak luar PDK terutama dengan organisasi perempuan lainnya.
(7)         Membina administrasi Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK.

Pasal 105

Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK terdiri dari :
(1)         Ketua Umum.
(2)         2 Wakil Ketua Umum.
(3)         Sekretaris Umum.
(4)         2 wakil Sekretaris Umum.
(5)         Bendahara.
(6)         Wakil Bendahara.
(7)         Kepala Biro/Direktorat/Departemen.
(8)         Mantan Ketua Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK terakhir.

Pasal 106

Pada saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK pada Kongres Nasional Perempuan PDK atau Kongres Nasional Luar Biasa Perempuan PDK diterima, maka Dewan Pengurus Nasional Perempuan PDK menjadi demisioner.




BAB V

Struktur PDK di Tingkat Propinsi

Kongres Propinsi PDK
Pasal 107

Kongres Propinsi PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Propinsi PDK sekali dalam lima tahun.

Pasal 108

Tugas dan wewenang Kongres Propinsi PDK sebagai berikut :
(1)         Mendengar laporan dari Dewan Pengurus Propinsi PDK.
(2)         Mendengar laporan dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kalau mereka adalah Anggota PDK.
(3)         Mendengar laporan dari Pimpinan Fraksi PDK di Badan Legislatif tingkat Propinsi kalau ada.
(4)         Memilih Ketua Dewan Pengurus Propinsi PDK dan formatur kepengurusan.
(5)         Menetapkan program kerja untuk kepengurusan berikutnya.
(6)         Membahas penyesuaian konstitusi PDK untuk diteruskan ke Dewan Pengurus Nasional PDK.

Pasal 109

Tugas formatur adalah membantu Ketua terpilih dalam menetapkan kepengurusan Dewan Pengurus PDK Propinsi.

Pasal 110

Peserta Kongres Propinsi PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Propinsi PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK atau yg mewakili.
(3)         Wakil Pemuda PDK Propinsi.
(4)         Wakil Perempuan PDK Propinsi.
(5)         Setiap Anggota Fraksi di Badan Legislatif tingkat Propinsi.
(6)         Gubernur dan Wakil Gubernur dan setiap Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Walikota yang Anggota PDK.


Pasal 111

Ketua Dewan Pengurus Propinsi PDK dari calon yang memperoleh suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Luar Biasa Propinsi PDK
Pasal 112

(1)         Kongres Luar Biasa Propinsi PDK dapat diadakan jika ada permintaan dari paling sedikit dua pertiga DPK Kabupaten/Kota dan atau paling sedikit tiga perempat Pengurus Propinsi PDK serta disampaikan kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK.
(2).    Jika ketentuan sebagaimana pada ayat (1) terpenuhi, maka Dewan Pengurus Propinsi PDK menyelenggarakan Kongres Luar Biasa PDK Propinsi jika Dewan Pengurus Propinsi PDK  berpendapat bahwa usul tersebut sudah berdasarkan konstitusi dan Platform perjuangan Partai.
(3).    Jika Dewan Pengurus Propinsi PDK berpendapat bahwa usul penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Propinsi PDK tidak sesuai dengan Konstitusi PDK dan Platform Partai, maka penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Propinsi PDK tidak dilaksanakan, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Pengurus Nasional PDK.
(4).    Kongres Luar Biasa Propinsi PDK dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Propinsi PDK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Ketentuan sebagai dimaksud ayat 3 terpenuhi.
(5).    Peserta Kongres Luar Biasa Propinsi PDK sama dengan Peserta Kongres Propinsi PDK biasa.

Majelis Propinsi PDK
Pasal 113

Tugas dan wewenang Majelis Propinsi PDK sebagai berikut :
(1)         Mendengar laporan pelaksanaan kegiatan Dewan Pengurus Propinsi PDK.
(2)         Mendengar laporan pelaksanaan kegiatan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(3)         Memilih 5 Anggota Ombudsman PDK Propinsi.
(4)         Membahas rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.

Pasal 114

Peserta Majelis Propinsi PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Propinsi PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(3)         2 Wakil dari Pemuda PDK Propinsi.
(4)         2 Wakil dari Perempuan PDK Propinsi.

Pasal 115

Majelis Propinsi PDK bersidang sedikitnya sekali dalam 1 tahun.

Rapat Pimpinan Daerah PDK
Pasal 116

(1)         Dewan Pengurus Propinsi PDK dapat menyelenggarakan  Rapat Pimpinan Daerah PDK.
(2)         Peserta Rapat Pimpinan Daerah sama dengan Peserta Majelis Propinsi PDK ditambahkan dengan setiap Anggota Fraksi di Badan Legislatif Propinsi serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota yang  Anggota PDK.

Pasal 117

Agenda Majelis Propinsi PDK dan Rapat Pimpinan Daerah Propinsi PDK ditetapkan oleh Dewan Pengurus Propinsi PDK.

Dewan Pengurus Propinsi PDK
Pasal 118

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Propinsi PDK adalah :
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Propinsi PDK dan Majelis Propinsi PDK.
(2)         Memilih 5 Anggota Ombudsman Propinsi.
(3)         Membina dan menjalin hubungan dengan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(4)         Mengawasi keuangan PDK Propinsi.
(5)         Mengawasi dan mobilisasi dukungan untuk kampanye.
(6)         Menguatkan hubungan dengan pihak luar PDK.
(7)         Meneruskan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK kepada Majelis Propinsi PDK.
(8)         Menyiapkan dan menyimpan notulen Majelis dan sidang untuk tingkat Propinsi.
(9)         Mengelola data, informasi dan komunikasi dengan publik dan bagian lain dalam PDK sampai ke Kelurahan/Desa.
(10)      Mengesahkan kepengurusan Dewan Pengurus Kecamatan PDK.

Pasal 119

Anggota Dewan Pengurus Propinsi PDK terdiri dari :
(1)         Penasehat.
(2)         Ketua Umum.
(3)         Ketua.
(4)         Sekretaris Umum.
(5)         Sekretaris.
(6)         Bendahara.
(7)         Wakil Bendahara.
(8)         Ketua Pemuda PDK.
(9)         Ketua Perempuan PDK.
(10)      Ombudsman.
(11)      Kepala Badan.
(12)      Mantan Ketua DPP Propinsi PDK Terakhir.

Pasal 120

Struktur Organisasi Dewan Pengurus Propinsi PDK dapat disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas.

Pasal 121

Perubahan struktur organisasi Dewan Pengurus Propinsi PDK dikonsultasikan dengan Dewan Pengurus Nasional PDK.

Pasal 122

Pada saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Propinsi PDK pada Kongres Propinsi PDK atau Kongres Luar Biasa Propinsi PDK diterima, maka Dewan Pengurus Propinsi PDK menjadi demisioner.


Pasal 123

Anggota Dewan Pengurus Propinsi PDK hanya boleh menjabat di posisi Kepengurusan yang sama selama 2 masa jabatan.

Ombudsman Propinsi PDK
Pasal 124

Tugas dan wewenang Ombudsman Propinsi PDK sebagai berikut:
(1)         Menyampaikan nasehat etika pada Anggota PDK kalau diminta.
(2)         Menjadi penengah dan wadah konsiliasi dan atau arbitrase konflik antar pihak intern yang bertikai terutama pada tingkat Propinsi.
(3)         Anggota Ombudsman Propinsi dapat menyampaikan nasehat kepada PDK Kabupaten/Kota apabila diminta.

Pasal 125

Anggota Ombudsman Propinsi PDK terdiri dari 10 orang Anggota PDK.

Pasal 126

(1)         Anggota Ombudsman Propinsi PDK dipilih oleh Majelis Propinsi PDK lima orang dan lima anggota lainnya dipilih oleh Dewan Pengurus Propinsi PDK. 
(2)         Anggota Ombudsman Propinsi PDK dipilih pada awal masa jabatan Dewan Pengurus Propinsi PDK dan boleh dipilih kembali.
(3)         Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Ombudsman PDK Propinsi dipilih dari dan oleh anggota Ombudsman PDK Propinsi.

Kongres Propinsi Pemuda PDK
Pasal 127

Kongres Pemuda Propinsi PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pemuda PDK Propinsi sekali dalam 30 bulan.

Pasal 128

Tugas dan wewenang Kongres Propinsi Pemuda PDK sebagai berikut :
(1)         Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dari Dewan Pengurus Pemuda PDK Propinsi.
(2)         Memilih Ketua Pemuda Propinsi PDK.
(3)         Memilih formatur.
(4)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK untuk diteruskan kepada Kongres Propinsi atau Kongres Luar Biasa Propinsi PDK.
(5)         Menentukan program kebijakan Pemuda PDK di Propinsi untuk masa yang berikut.

Pasal 129

Tugas formatur adalah membantu Ketua Pemuda Propinsi PDK terpilih dalam menyusun struktur kepengurusan dan personalia Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK.

Pasal 130

Peserta Kongres Propinsi Pemuda PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK.
(2)         Ketua Kabupaten/Kota Pemuda PDK.

Pasal 131

Ketua Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK ditetapkan dari calon yang terpilih dengan suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Pasal 132
Kongres Luar Biasa Propinsi Pemuda PDK

(1)         Kongres Luar Biasa Propinsi Pemuda PDK dapat diadakan jika ada permintaan dari paling sedikit separuh Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK dan disampaikan kepada Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK.
(2)         Jika jumlah pihak yang menuntut Kongres Luar Biasa Pemuda PDK telah melampaui batas minimum, maka Dewan Pengurus  Propinsi Pemuda PDK menyelenggarakan Kongres Luar Biasa  Pemuda PDK dalam waktu 60 hari.
(3)         Peserta Kongres Luar Biasa  Propinsi Pemuda PDK sama dengan Peserta Kongres Propinsi Pemuda PDK biasa.




Majelis Propinsi Pemuda PDK
Pasal 133

Tugas dan wewenang Majelis Propinsi Pemuda PDK sebagai berikut :
(1)         Mendengar laporan pelaksanaan kegiatan Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK.
(2)         Mendengar laporan pelaksanaan kegiatan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(3)         Membahas rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.

Pasal 134

Peserta Majelis Propinsi Pemuda PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.

Pasal 135

(1)         Agenda Kongres Propinsi Pemuda PDK ditetapkan DPP Pemuda PDK Propinsi.
(2)         Majelis Propinsi Pemuda PDK bersidang sekali dalam 1 tahun.

Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK
Pasal 136

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK sebagai berikut:
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Propinis Pemuda PDK.
(2)         Membina dan menjalin hubungan dengan Dewan Pengurus  Pemuda PDK Kabupaten/Kota.
(3)         Menyampaikan laporan kepada Dewan Pengurus Nasional Pemuda PDK.
(4)         Membina Keuangan Pemuda Propinsi PDK.
(5)         Memobilisasi dukungan untuk kampanye PDK.
(6)         Menjaga dan meningkatkan hubungan dengan pihak luar PDK terutama dengan organisasi kepemudaan/kemahasiswaan lainnya.
(7)         Membina administrasi Pemuda PDK Propinsi.


Pasal 137

Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK terdiri dari :
(1)         Ketua.
(2)         2 Wakil Ketua.
(3)         Sekretaris.
(4)         2 Wakil Sekretaris.
(5)         Bendahara.
(6)         Wakil Bendahara.
(7)         Mantan Ketua Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK Terakhir selama memenuhi syarat keanggotaan Pemuda PDK.

Pasal 138

Pada saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK pada Kongres Propinsi Pemuda PDK atau Kongres Luar Biasa Propinsi Pemuda PDK diterima, Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK menjadi demisioner.

Pasal 139

Anggota Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK hanya boleh menjabat di posisi Dewan Pengurus PDK yang sama selama 2 masa jabatan.

Kongres Propinsi Perempuan PDK
Pasal 140

Kongres Perempuan PDK Propinsi diselenggarakan Dewan Pengurus  Propinsi Perempuan PDK sekali dalam 30 bulan.

Pasal 141

Tugas dan wewenang Kongres Propinsi Perempuan PDK sebagai berikut :
(1)         Mendengar laporan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK.
(2)         Memilih Ketua Perempuan PDK.
(3)         Menetapkan formatur.
(4)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK untuk diteruskan kepada Kongres  Propinsi PDK atau Kongres Luar Biasa Propinsi PDK.
(5)         Menentukan program kebijakan Perempuan PDK Propinsi untuk masa yang berikut.

Pasal 142

Tugas formatur adalah membantu ketua terpilih dalam menyusun struktur organisasi dan kepengurusan Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK.

Pasal 143

Peserta Kongres Propinsi Perempuan PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK.
(2)         Setiap Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.

Pasal 144

Ketua Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK ditetapkan dari calon yang memperoleh suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Pasal 145
Kongres Luar Biasa Perempuan PDK

(1)         Kongres Luar Biasa Perempuan PDK dapat diadakan jika ada permintaan dari paling sedikit separuh Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK disampaikan kepada Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK.
(2)         Jika jumlah pihak yang menuntut Kongres Luar Biasa Perempuan PDK telah melampaui batas minimum, maka Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK menyelenggarakan Kongres Luar Biasa Perempuan PDK dalam waktu 60 hari.
(3)         Peserta Kongres Luar Biasa Perempuan PDK sama dengan Peserta Kongres Perempuan Propinsi PDK biasa.

Majelis Propinsi Perempuan PDK
Pasal 146

Tugas dan wewenang Majelis Propinsi Perempuan PDK sebagai berikut:
(1)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Perempuan PDK Propinsi.
(2)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Perempuan PDK Kabupaten/Kota.
(3)         Membahas rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK termasuk memutuskan tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Padal 147

Peserta Majelis Propinsi Perempuan PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.

Pasal 148

(1)         Agenda Majelis Perempuan Propinsi PDK ditetapkan oleh Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK.
(2)         Majelis Propinsi Perempuan PDK dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 1 tahun.

Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK
Pasal 149

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK sebagai berikut :
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Propinsi Perempuan PDK.
(2)         Membina dan menjalin hubungan dengan Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(3)         Menyampaikan laporan kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK.
(4)         Mengatur keuangan Perempuan Propinsi PDK.
(5)         Memobilisasi dukungan untuk kampanye PDK.
(6)         Membina dan meningkatkan hubungan dengan pihak luar PDK terutama dengan organisasi perempuan lainnya.
(7)         Membina administrasi Perempuan PDK Propinsi.

Pasal 150

Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK terdiri dari :
(1)         Ketua.
(2)         2 Wakil Ketua.
(3)         Sekretaris.
(4)         2 Wakil Sekretaris.
(5)         Bendahara.
(6)         Wakil Bendahara.
Pasal 151

Pada saat Pertanggung jawaban Dewan Pengurus Perempuan PDK pada kongres Dewan Pengurus Perempuan PDK atau Kongres Luar Biasa Perempuan PDK diterima, Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK menjadi demisioner.

Pasal 152

Anggota Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK hanya boleh menjabat di posisi Dewan Pengurus Propinsi Perempuan PDK yang sama selama 2 masa jabatan.


BAB VI
Struktur PDK di tingkat Kabupaten/Kota

Kongres PDK Kabupaten/Kota
Pasal 153

Kongres PDK Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus PDK  Kabupaten/Kota sekali dalam 5 tahun.

Pasal 154

Tugas dan wewenang Kongres Kabupaten/Kota PDK sebagai berikut :
(1)         Mendengar Laporan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(2)         Mendengar Laporan dari Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota kalau mereka adalah Anggota PDK.
(3)         Mendengar Laporan dari Pemimpin Fraksi di Badan Legislatif tingkat Kabupaten/Kota kalau ada.
(4)         Memilih Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(5)         Memilih formatur.
(6)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK untuk diteruskan kepada Dewan Pengurus Nasional PDK.
(7)         Menetapkan program perjuangan PDK Kabupaten/Kota.




Pasal 155

Tugas formatur adalah membantu Ketua terpilih dalam menetapkan struktur organisasi dan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.

Pasal 156

Peserta Kongres PDK Kabupaten/Kota terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(2)         Ketua dari setiap Dewan Pengurus Kecamatan PDK atau yang mewakili.
(3)         5 Wakil dari Pemuda PDK di Kabupaten/Kota.
(4)         5 Wakil dari Perempuan PDK di Kabupaten/Kota.
(5)         Setiap Anggota Fraksi di Badan Legislatif  Kabupaten/Kota.
(6)         Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan atau Walikota yang Anggota PDK.

Pasal 157

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK ditetapkan dari calon yang memperoleh suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota PDK
Pasal 158

(1)     Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota PDK dapat diadakan jika ada permintaan dan paling sedikit dua pertiga DPK Kecamatan dan atau paling sedikit tiga perempat Pengurus Kabupaten/Kota serta disampaikan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(2)   Jika   ketentuan    sebagaimana    pada    ayat (1) terpenuhi, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK menyelenggarakan Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota PDK, apabila usul tersebut telah berdasarkan Konstitusi dan Platform perjuangan Partai.
(3)         Jika Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK berpendapat bahwa usul penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota PDK tidak sesuai dengan Konstitusi dan Platform Perjuangan Partai, maka penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota PDK tidak dilaksanakan, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Pengurus Propinsi PDK.
(4)         Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota PDK dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 3 terpenuhi.
(5)         Peserta Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota PDK sama dengan Peserta Kongres Kabupaten/Kota PDK biasa.

Majelis Kabupaten/Kota PDK
Pasal 159

Tugas dan wewenang Majelis Kabupaten/Kota PDK sebagai berikut :
(1)         Mengawasi kinerja Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(2)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(3)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(4)         Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kecamatan  PDK termasuk memutuskan tindak lanjut untuk rekomendasi tersebut.

Pasal 160

Peserta Majelis PDK Kabupaten/Kota terdiri dari:
(1)         Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(3)         2 Wakil dari Pemuda PDK Kabupaten/Kota.
(4)         2 Wakil dari Perempuan PDK Kabupaten/Kota.

Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota PDK
Pasal 161

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK dapat menyelenggarakan Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota PDK.

Pasal 162

Peserta Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota PDK sama dengan peserta Majelis Kabupaten/Kota PDK ditambah dengan setiap Anggota Fraksi di Badan Legislatif Kabupaten/Kota serta Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang anggota PDK.




Pasal 163

(1)         Agenda Majelis PDK Kabupaten/Kota dan Rapat Pimpinan Daerah  Kabupaten/Kota PDK ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(2)         Majelis Kabupaten/Kota PDK bersidang sekali dalam 1 tahun.

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK
Pasal 164

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK sebagai berikut :
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Kabupaten/Kota PDK dan Majelis      Kabupaten/Kota PDK.
(2)         Membinan dan melakukan koordinasi dengan Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(3) Mengawasi keuangan PDK Kabupaten/Kota.
(4) Mengawasi dan mobilisasi dukungan untuk kampanye.
(5)         Menguatkan hubungan dengan pihak luar PDK melalui Jaringan Kabupaten/Kota.
(6)         Mendirikan Badan, jaringan dan kantor sesuai dengan kebutuhan.
(7)         Mengesahkan kepengurusan dan melantik kepengurusan DPK Desa/Kelurahan.
(8)         Melantik Dewan Pengurus Kecamatan PDK.

Pasal 165

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK terdiri dari :
(1)         Penasehat.
(2)         Ketua.
(3)         Wakil Ketua.
(4)         Sekretaris.
(5)         Wakil sekretaris.
(6)         Bendahara.
(7)         Wakil Bendahara.
(8)         Ketua Pemuda PDK.
(9)         Ketua Perempuan PDK.
(10)      Ombudsman.
(11)      Kepala Badan.
(12)      Mantan Ketua Kabupaten/Kota Terakhir.

Pasal 166

Struktur Organisasi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan faktor  efisiensi dan efektifitas dan dikonsultasikan dengan Dewan Pengurus Propinsi PDK.

Pasal 167

Pada saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK atau pada kongres Kabupaten/Kota atau pada Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota PDK diterima, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK menjadi demisioner.

Pasal 168

Anggota Pengurusan Kabupaten/Kota PDK hanya boleh menjabat di posisi kepengurusan yang sama selama 2 masa jabatan.

Kongres Kabupaten/Kota Pemuda PDK
Pasal 169

Kongres Kabupaten/Kota Pemuda PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK sekali dalam 30 bulan.

Pasal 170

Tugas dan wewenang Kongres Kabupaten/Kota Pemuda PDK sebagai berikut:
(1)         Mendengar Laporan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(2)         Memilih Ketua Dewan Pengurus Pemuda Kabupaten/Kota PDK.
(3)         Memilih formatur.
(4)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK untuk diteruskan kepada Kongres Kabupaten/Kota PDK atau Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota PDK.
(5)         Menentukan program kebijakan Pemuda PDK di Kabupaten/Kota untuk masa yang berikut.



Pasal 171

Tugas formatur adalah membantu Ketua terpilih dalam menetapkan struktur organisasi dan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.

Pasal 172

Peserta Kongres Kabupaten/Kota Pemuda PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(2)         Setiap Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK.

Pasal 173

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK ditetapkan dari calon yang mendapatkan suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota Pemuda PDK
Pasal 174

(1)         Kongres Luar Biasa Kabupaten Pemuda PDK dapat diadakan jika ada permintaan dari paling sedikit duapertiga Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK disampaikan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(2)         Jika jumlah pihak yang menuntut Kongres Luar Biasa Kabupaten Pemuda PDK telah melampaui batas minimum, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK menyelenggarakan Kongres Luar Biasa Kabupaten Pemuda PDK dalam waktu 60 hari.
(3)         Peserta Kongres Luar Biasa Kabupaten Pemuda PDK sama dengan peserta Kongres Kabupaten/Kota Pemuda PDK biasa.

Majelis Pemuda Kabupaten/Kota PDK
Pasal 175

Tugas dan wewenang Majelis Kabupaten/Kota Pemuda PDK sebagai berikut:
(1)         Mengawasi kinerja Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(2)         Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK termasuk memutuskan tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Pasal 176

Peserta Majelis Kabupaten/Kota PemudaPDK terdiri dari:
(1)         Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK.

Pasal 177

(1)         Agenda Majelis Kabupaten/Kota Pemuda PDK ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(2)       Majelis Kabupaten/Kota Pemuda PDK bersidang sekali dalam 1 tahun.  

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK
Pasal 178

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK sebagai berikut :
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(2)         Melakukan koordinasi dengan Dewan Pengurus Propinsi Pemuda PDK dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK lainnya.
(3)         Menyampaikan Laporan kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK.
(4)         Mengatur keuangan Pemuda Kabupaten/Kota PDK.
(5)         Memobilisasi dukungan untuk kampanye PDK.
(6)         Membina dan meningkatkan hubungan dengan pihak luar PDK terutama dengan organisasi kepemudaan/kemahasiswaan lainnya.
(7)         Membina Administrasi Pemuda Kabupaten/Kota PDK.

Pasal 179

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK terdiri dari:
(1)         Ketua.
(2)         Wakil Ketua.
(3)         Sekretaris.
(4)         Wakil Sekretaris.
(5)         Bendahara.
(6)         Wakil Bendahara.
(7)         Mantan Ketua Pemuda Kabupaten/Kota terakhir selama memenuhi syarat keanggotaan Pemuda PDK.

Pasal 180

Pada saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pemuda Kabupaten/Kota PDK pada Kongres Pemuda PDK atau pada Kongres Luar Biasa Pemuda PDK, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK menjadi demisioner.

Pasal 181

Anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK hanya boleh menjabat di posisi kepengurusan yang sama dalam 2 masa jabatan.

Kongres Kabupaten/Kota Perempuan PDK
Pasal 182   

Kongres Kabupaten/Kota Perempuan PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK sekali dalam 30 bulan.

Pasal 183

Tugas dan wewenang Kongres Kabupaten/Kota Perempuan PDK sebagai berikut:
(1)         Mendengar laporan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(2)         Memilih Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(3)         Memilih formatur.
(4)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK untuk diteruskan kepada Kongres Kabupaten/Kota PDK atau Kongres Luas Biasa Kabupaten/Kota PDK.
(5)         Menentukan program kebijakan Perempuan PDK Kabupaten/Kota untuk masa yang berikut.




Pasal 184

Tugas formatur adalah membantu Ketua terpilih dalam menetapkan struktur organisasi dan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.

Pasal 185

Peserta Kongres Kabupaten/Kota Perempuan PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK.

Pasal 186

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK ditetapkan dari calon yang memperoleh suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota Perempuan PDK
Pasal 187

(1)         Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota Perempuan PDK dapat diadakan jika ada permintaan dari paling sedikit dua pertiga Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK disampaikan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(2)         Jika jumlah pihak yang menuntut Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota Perempuan PDK telah melalui batas minimum, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK menyelenggarakan Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota Perempuan PDK dalam waktu 60 hari.
(3)         Peserta Kongres Luar Biasa Kabupaten/Kota Perempuan PDK sama dengan peserta Kongres Kabupaten/Kota Perempuan PDK biasa.

Majelis Kabupaten/Kota Perempuan PDK
Pasal 188

Tugas dan wewenang Majelis Kabupaten/Kota Perempuan PDK sebagai berikut:
(1)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(2)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK.
(3)         Mengawasi kinerja Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(4)         Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK termasuk memutuskan tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Pasal 189

Peserta Majelis Kabupaten/Kota Perempuan PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(2)         Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK.

Pasal 190

(1)         Agenda Majelis Kabupaten/Kota Perempuan PDK ditetapkan oleh Majelis Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(2)         Majelis Kabupaten/Kota Perempuan PDK bersidang sedikitnya sekali dalam 1 tahun.

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK
Pasal 191

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK sebagai berikut:
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(2)         Membina hubungan kerja dengan pengurus Kecamatan Perempuan PDK.
(3)         Menyampaikan laporan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(4)         Mengatur keuangan Perempuan PDK Kabupaten/Kota.
(5)         Memobilisasi dukungan untuk kampanye PDK.
(6)         Membina dan meningkatkan hubungan dengan pihak luar PDK terutama dengan organisasi perempuan lainnya.
(7)         Membina Administrasi Perempuan PDK Kabupaten/Kota.

Pasal 192

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK terdiri dari:
(1)         Ketua.
(2)         Wakil Ketua.
(3)         Sekretaris.
(4)         Wakil Sekretaris.
(5)         Bendahara.
(6)         Wakil Bendahara.
(7)         Mantan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK terakhir.

Pasal 193

Pada saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK pada kongres Perempuan atau pada Kongres Luar Biasa Perempuan PDK diterima, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK menjadi demisioner.

Pasal 194

Anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK hanya boleh menjabat di posisi kepengurusan yang sama dalam 2 masa jabatan.


BAB VII
Struktur PDK di Tingkat Kecamatan

Kongres Kecamatan PDK
Pasal 195

Kongres Kecamatan PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kecamatan PDK sekali dalam 30 bulan.

Pasal 196

Tugas dan wewenang Kongres Kecamatan PDK sebagai berikut:
(1)         Mendengar Laporan Pertanggung jawaban Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(2)         Memilih formatur.
(3)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK untuk diteruskan kepada Dewan Pengurus Propinsi PDK.
(4)         Menyusun rekomendasi untuk disampaikan dan untuk dipertimbangkan ditingkat kepengurusan yang lebih tinggi.
(5)         Menyusun program kerja PDK Kecamatan untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 197

Tugas formatur adalah membantu Ketua terpilih dalam menetapkan struktur organisasi dan personalia Dewan Pengurus Kecamatan PDK.

Pasal 198

Peserta Kongres Kecamatan PDK terdiri dari:
(1)         Ketua Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(2)         5 Wakil setiap Pengurus Desa/Kelurahan PDK.
(3)         5 Wakil Pemuda Desa/Kelurahan PDK. 
(4)         5 Wakil Perempuan Desa/Kelurahan PDK.

Pasal 199

Ketua Dewan Pengurus Kecamatan PDK ditetapkan dari calon yang memperoleh suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Luar Biasa Kecamatan PDK
Pasal 200

(1)     Kongres Luar Biasa Kecamatan PDK dapat diadakan jika ada permintaan dan paling sedikit dua pertiga Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan atau paling sedikit dua pertiga Dewan Pengurus Kecamatan PDK serta disampaikan kepada Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(2)   Jika   ketentuan    sebagaimana    pada    ayat (1) terpenuhi, maka Dewan Pengurus Kecamatan PDK menyelenggarakan Kongres Luar Biasa Kecamatan PDK, apabila usul tersebut telah berdasarkan Konstitusi dan Platform perjuangan Partai.
(6)         Jika Dewan Pengurus Kecamatan PDK berpendapat bahwa usul penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Kecamatan PDK tidak sesuai dengan Konstitusi dan Platform Partai PDK, maka penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Kecamatan PDK tidak dilaksanakan, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(7)         Kongres Luar Biasa Kecamatan PDK dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Kecamatan PDK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 3 terpenuhi.
(8)         Peserta Kongres Luar Biasa Kecamatan PDK sama dengan Peserta Kongres Kecamatan PDK biasa.

Majelis Kecamatan PDK
Pasal 201

Tugas dan wewenang Majelis Kecamatan PDK adalah:
(1)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(2)         Mengawasi kinerja Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(3)         Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kecamatan PDK  termasuk untuk memutuskan tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Pasal 202

Peserta Majelis Kecamatan PDK terdiri dari :
(1)         Dewan Pengurus Kecamatan.PDK
(2)         Ketua Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK.
(3)         3 Wakil dari Pemuda Desa/Kelurahan PDK.
(4)         3 Wakil dari Perempuan Desa/Kelurahan PDK.

Pasal 203

(1)         Agenda Majelis Kecamatan PDK ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(2)         Majelis Kecamatan PDK bersidang sekali dalam 1 tahun.

Dewan Pengurus Kecamatan PDK
Pasal 204

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Kecamatan PDK sebagai berikut:
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Kecamatan PDK dan Majelis Kecamatan PDK.
(2)         Menyampaikan laporan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(3)         Melakukan Koordinasi dengan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK.
(4)         Membina dan menjalin hubungan kerja dengan PDK Desa/Kelurahan.
(5)         Mengawasi keuangan PDK di Kecamatan.
(6)         Mengawasi dan memobilisasi dukungan untuk kampanye.
(7)         Menguatkan hubungan dengan pihak luar PDK dalam Kecamatan.
(8)         Meneruskan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Kecamatan PDK kepada Majelis Kecamatan PDK.
(9)         Melaksanakan dan menyimpan notulen Majelis dan sidang Kecamatan PDK.

Pasal 205

Dewan Pengurus Kecamatan PDK terdiri dari:
(1)         Ketua.
(2)         Wakil Ketua.
(3)         Sekretaris.
(4)         Wakil Sekretaris.
(5)         Bendahara.
(6)         Wakil Bendahara.
(7)         Ketua Pemuda Kecamatan PDK.
(8)         Ketua Perempuan Kecamatan PDK.
(9)         Mantan Ketua Kecamatan PDK terakhir.

Pasal 206

Pada saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Kecamatan PDK pada Kongres Kecamatan PDK atau Kongres Luar Biasa Kecamatan PDK diterima, Dewan Pengurus Kecamatan PDK menjadi demisioner.

Pasal 207

Anggota Dewan Pengurus Kecamatan PDK hanya boleh menjabat di posisi kepengurusan yang sama secara berturut-turut dalam 2 masa jabatan.
  
Kongres Kecamatan Pemuda PDK
Pasal 208

Kongres Kecamatan Pemuda PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus  Kecamatan Pemuda PDK sekali dalam 30 bulan.


Pasal 209

Tugas dan wewenang Kongres Kecamatan Pemuda PDK sebagai berikut:
(1)         Mendengar laporan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK.
(2)         Memilih Ketua Kecamatan Pemuda PDK.
(3)         Memilih formatur.
(4)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK untuk diteruskan ke tingkat pengurus PDK yang lebih tinggi.
(5)         Menyusun rekomendasi untuk dipertimbangkan oleh lembaga PDK yang lebih tinggi.
(6)         Menyusun program kerja Pemuda PDK Kecamatan.

Pasal 210

Tugas formatur adalah membantu Ketua terpilih dalam menetapkan struktur organisasi dan personalia Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK.

Pasal 211

Setiap pengurus Kecamatan Pemuda PDK boleh ikut dalam Kongres  Kecamatan Pemuda PDK.

Pasal 212

Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK ditetapkan dari calon yang memperoleh suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Luar Biasa Kecamatan Pemuda PDK
Pasal 213

(1)     Kongres Luar Biasa Kecamatan Pemuda PDK dapat diadakan jika ada permintaan dan paling sedikit dua pertiga Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Pemuda PDK serta disampaikan kepada Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK.
(2)   Jika   ketentuan    sebagaimana    pada    ayat (1) terpenuhi, maka Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK menyelenggarakan Kongres Luar Biasa Kecamatan Pemuda PDK, apabila usul tersebut telah berdasarkan Konstitusi dan Platform perjuangan Partai.
(3)         Jika Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK berpendapat bahwa usul penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Kecamatan Pemuda PDK tidak sesuai dengan Konstitusi dan Platform Partai, maka penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Kecamatan Pemuda PDK tidak dilaksanakan, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(4)         Kongres Luar Biasa Kecamatan Pemuda PDK dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 3 terpenuhi.
(5)         Peserta Kongres Luar Biasa Kecamatan Pemuda PDK sama dengan Peserta Kongres Kecamatan Pemuda PDK biasa.

Majelis Kecamatan Pemuda PDK
Pasal 214

Tugas dan wewenang Majelis Kecamatan Pemuda PDK sebagai berikut:
(1)         Mendengar laporan kegiatan Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK.
(2)         Mengawasi kinerja Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK.
(3)         Mengusulkan serangkaian kegiatan kepada Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(4)         Menyusun rekomendasi untuk diteruskan kepada lembaga PDK yang lebih tinggi.

Pasal 215

Majelis Kecamatan Pemuda PDK dilakukan sekali dalam 1 tahun.

Pasal 216

Setiap pengurus Kecamatan Pemuda PDK boleh ikut dalam Majelis Pemuda PDK.

Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK
Pasal 217

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK  sebagai berikut:
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Kecamatan PDK dan Majelis Kecamatan Pemuda PDK.
(2)         Menyampaikan Laporan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK.
(3)         Berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pemuda PDK lainnya.
(4)         Mengawasi keuangan Pemuda PDK di Kecamatan.
(5)         Memobilisasi dukungan untuk kampanye PDK.
(6)         Menguatkan hubungan dengan pihak luar PDK terutama di bidang kepemudaan/kemahasiswaan.
(7)         Meneruskan rekomendasi yang disampaikan oleh Majelis Kecamatan PDK kepada lembaga kepengurusan PDK yang lebih tinggi.
(8)         Menyelenggarakan kegiatan dan pertemuan lain yang disetujui dalam Majelis Kecamatan Pemuda PDK.

Pasal 218

Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK terdiri dari :
(1)         Ketua.
(2)         Wakil Ketua.
(3)         Sekretaris.
(4)         Bendahara.

Pasal 219

Pada saat pertanggung jawaban Pemuda Kecamatan PDK pada Kongres Kecamatan PDK atau pada Kongres Luar Biasa Kecamatan PDK  diterima, Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK menjadi demisioner.

Pasal 220

Anggota Dewan Pengurus Kecamatan Pemuda PDK hanya boleh menjabat diposisi kepengurusan yang sama secara berturut-turut dalam 2 masa jabatan.

Kongres Kecamatan Perempuan PDK
Pasal 221

Kongres Kecamatan Perempuan PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK, sekali dalam 30 bulan.
Pasal 222

Tugas dan wewenang Kongres Kecamatan Perempuan PDK sebagai berikut:
(1)         Menerima Laporan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus  Kecamatan Perempuan PDK.
(2)         Memilih Ketua Kecamatan Perempuan PDK.
(3)         Memilih formatur.
(4)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK untuk diteruskan ke tingkat kepengurusan PDK yang lebih tinggi.
(5)         Menyusun rekomendasi untuk dipertimbangkan oleh lembaga kepengurusan PDK yang lebih tinggi.
(6)         Menyusun program kerja PDK Perempuan Kecamatan.

Pasal 223

Tugas formatur adalah membantu Ketua terpilih dalam menetapkan struktur organisasi dan personalia Dewan Pengurus Perempuan PDK.

Pasal 224

Setiap pengurus Perempuan PDK Kecamatan dapat ikut dalam Kongres Kecamatan Perempuan PDK.

Pasal 225

Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK ditetapkan dari calon yang memperoleh suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).

Kongres Luar Biasa Kecamatan Perempuan PDK
Pasal 226

(1)     Kongres Luar Biasa Kecamatan Perempuan PDK dapat diadakan jika ada permintaan dan paling sedikit dua pertiga Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Perempuan PDK serta disampaikan kepada Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK.
(2)   Jika   ketentuan    sebagaimana    pada    ayat (1) terpenuhi, maka Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK menyelenggarakan Kongres Luar Biasa Kecamatan Perempuan PDK, apabila usul tersebut telah berdasarkan Konstitusi dan Platform perjuangan Partai.
(3)     Jika Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK    berpendapat  
         bahwa usul penyelenggaraan   Kongres Luar   Biasa   Kecamatan   
Perempuan PDK tidak sesuai dengan Konstitusi dan Platform Perjuangan Partai, maka penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Kecamatan Perempuan PDK tidak dilaksanakan, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Perempuan PDK.
(4)         Kongres Luar Biasa Kecamatan Perempuan PDK dilaksanakan  oleh Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 3 terpenuhi.
(5)         Peserta Kongres Luar Biasa Kecamatan Perempuan PDK sama dengan Peserta Kongres Kecamatan Perempuan PDK biasa.
    
Majelis Kecamatan Perempuan PDK
Pasal 227

Tugas dan wewenang Majelis Kecamatan Perempuan PDK sebagai berikut:
(1)         Mendengar laporan kegiatan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK.
(2)         Mengawasi kinerja Dewan Pengurus Kecamatan PDK.
(3)         Mengusulkan serangkaian kegiatan kepada Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK.
(4)         Menyusun rekomendasi untuk diteruskan kepada lembaga kepengurusan PDK yang lebih tinggi.
(5)         Menyusun program kerja PDK Perempuan Kecamatan.

Pasal 228

Majelis Perempuan Kecamatan PDK dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 1 tahun.

Pasal 229

Setiap pengurus Perempuan PDK Kecamatan dapat ikut dalam Majelis Kecamatan Perempuan PDK.



Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK
Pasal 230

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK sebagai berikut:
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Kecamatan Perempuan PDK.
(2)         Mengawasi keuangan Perempuan PDK di Kecamatan.
(3)         Memobilisasi dukungan untuk kampanye.
(4)         Menguatkan hubungan dengan pihak luar PDK dan Perempuan PDK Kecamatan lain.
(5)         Meneruskan rekomendasi yang disampaikan oleh Majelis Kecamatan Perempuan PDK atau Kongres Kecamatan Perempuan PDK kepada lembaga kepengurusan PDK yang lebih tinggi.
(6)         Menyelenggarakan kegiatan organisasi dan pertemuan lain yang disetujui dalam Majelis Kecamatan Perempuan PDK.

Pasal 231

Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK terdiri dari :
(1)         Ketua.
(2)         Wakil Ketua.
(3)         Sekretaris.
(4)         Bendahara.

Pasal 232

Pada saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK diterima, Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK menjadi demisioner.

Pasal 233

Anggota Dewan Pengurus Kecamatan Perempuan PDK hanya boleh menjabat di posisi kepengurusan yang sama secara berturut-turut dalam 2 masa jabatan.






BAB VIII

Struktur PDK di Tingkat Desa/Kelurahan

Kongres Desa/Kelurahan PDK
Pasal 234

Kongres Desa/Kelurahan PDK diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK sekali dalam 30 bulan.

Pasal 235

Tugas dan wewenang Kongres Desa/Kelurahan PDK sebagai berikut:
(1)         Membahas dan menilai laporan Pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK sekali dalam 30 bulan.
(2)         Memilih Ketua Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK.
(3)         Memilih formatur.
(4)         Mengusulkan penyesuaian Konstitusi PDK kepada Dewan Pengurus Kecamatan PDK untuk diteruskan ke tingkat kepengurusan PDK yang lebih tinggi.
(5)         Menyusun rekomendasi untuk dipertimbangkan oleh lembaga kepengurusan PDK yang lebih tinggi.
(6)         Menyusun program kerja PDK Desa / Kelurahan.

Pasal 236

Tugas formatur adalah membantu Ketua terpilih dalam menetapkan struktur organisasi dan pengurus Desa/kelurahan PDK.

Pasal 237

Setiap anggota Desa/Kelurahan PDK dapat ikut dalam Kongres  Desa/Kelurahan PDK.

Pasal 238

Ketua Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK ditetapkan dari calon yang memperoleh suara mayoritas (50% + 1 suara yang sah).



Majelis Desa/Kelurahan PDK
Pasal 239

Tugas dan wewenang Majelis Desa/Kelurahan PDK sebagai berikut:
(1)         Mendengar laporan kegiatan Pengurus Desa/Kelurahan PDK.
(2)         Mengawasi kinerja Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK.
(3)         Mengusulkan serangkaian kegiatan kepada Dewan Pengurus   Desa/Kelurahan Desa PDK.
(4)         Menyusun rekomendasi untuk diteruskan kepada lembaga kepengurusan PDK yang lebih tinggi.

Pasal 240

Majelis Desa/Kelurahan PDK dilaksanakan sekali dalam 1 tahun.

Pasal 241

Setiap anggota PDK Desa/Kelurahan boleh ikut dalam Majelis Kelurahan/Desa PDK.

Pasal 242

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK sebagai berikut:
(1)         Melaksanakan amanat Kongres Desa/Kelurahan PDK.
(2)         Mengawasi keuangan PDK Desa/Kelurahan.
(3)         Memobilisasi dukungan untuk kampanye.
(4)         Menguatkan hubungan dengan pihak luar PDK.
(5)         Meneruskan rekomendasi yang disampaikan oleh Majelis Kelurahan/Desa PDK atau Kongres Desa/kelurahan PDK kepada lembaga kepengurusan PDK yang lebih tinggi.
(6)         Menyelenggarakan kegiatan PDK Desa/Kelurahan.

Pasal 243

Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK terdiri dari :
(1)         Ketua.
(2)         Wakil Ketua.
(3)         Sekretaris.
(4)         Bendahara

Pasal 244

Pada saat pertanggung jawaban Dewan Pengurus Desa/kelurahan PDK pada kongres PDK Desa diterima, Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK menjadi demisioner.

Pasal 245

Anggota Dewan Pengurus Desa/Kelurahan PDK hanya boleh menjabat di posisi Kepengurusan yang sama secara berturut-turut dalam 2 masa jabatan.


BAB IX
Utusan Pengganti

Pasal 246

(1)         Utusan Pengganti adalah seorang Anggota yang dipilih oleh Lembaga yang berwenang untuk mewakili dalam keadaan Ketua tidak dapat ikut Majelis, Sidang atau Pertemuan resmi.
(2)         Utusan Pengganti bertindak sebagai utusan resmi pada saat Ketua berhalangan ikut Majelis, Pertemuan atau Sidang.
(3)         Utusan Pengganti mengganti Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hak dan wewenangnya sama dengan yang diwakilinya.
(4)         Mekanisme pengutusan pengganti tidak berlaku untuk proses pemilihan Calon Legislatif dan atau Eksekutif.


BAB X
Pencalonan untuk Jabatan Publik
Lembaga Perwakilan
Pasal 247

(1)         Penetapan calon untuk lembaga perwakilan pada tingkat nasional merupakan kewenangan Dewan Pengurus Nasional PDK.
(2)         Penetapan calon untuk lembaga perwakilan pada tingkat Propinsi merupakan kewenangan Dewan Pengurus Propinsi PDK dengan supervisi Dewan Pengurus Nasional PDK.
(3)         Penetapan calon untuk lembaga perwakilan pada tingkat Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota PDK dengan supervisi Dewan Pengurus  Nasional PDK.

Pasal 248

Seseorang tidak dapat dicalonkan untuk menjadi anggota lembaga perwakilan nasional kecuali disetujui oleh Dewan Pengurus Propinsi PDK dan dengan supervisi dari Dewan Pengurus Nasional PDK.

Pasal 249

Seseorang tidak dapat dicalonkan untuk lembaga perwakilan Propinsi kecuali disetujui oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota PDK dan dengan supervisi dari Dewan Pengurus Nasional PDK.

Pasal 250

Seseorang tidak boleh dicalonkan untuk lembaga perwakilan Kabupaten/Kota PDK kecuali disetujui oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan atau Dewan Pengurus Kelurahan/Desa PDK dan dengan supervisi Dewan Pengurus Nasional PDK bersama Dewan Pengurus Propinsi PDK.

Pasal 251

Penetapan akhir calon anggota legislatif ditetapkan oleh Presiden PDK setelah mendengar pertimbangan pengurus Dewan Pengurus Nasional PDK dalam Rapat Dewan Pengurus Nasional PDK yang khusus dilakukan untuk itu.

Pasal 252

(1)         Calon anggota lembaga perwakilan bersifat tetap pada satu wilayah dan tingkat perwakilan.
(2)         Seseorang calon tidak dapat ditempatkan pada dua wilayah pemilihan dan atau dua tingkat lembaga perwakilan sekaligus.




Pasal 253

Tata cara penentuan calon untuk lembaga perwakilan diatur oleh Peraturan PDK.

Pimpinan Eksekutif
Pasal 254

(1)         Penentuan calon untuk pimpinan eksekutif harus memperhatikan masukan dari Anggota PDK yang berdomisili di wilayah pemerintahan yang bersangkutan.
(2)         Anggota lembaga perwakilan yang setingkat dengan pimpinan eksekutif harus dilibatkan secara langsung dalam penentuan calon pimpinan eksekutif yang akan didukung oleh PDK.

Pasal 255

Tata cara penentuan calon untuk pimpinan eksekutif diatur dalam Peraturan PDK.


BAB XI

Ketentuan Peralihan
Pasal 256

Semua peraturan PDK yang sudah ada sebelum ditetapkannya Konstitusi ini tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian berdasarkan Konstitusi ini.


BAB XII

PENUTUP
Pasal 257

(1)         Semua Peraturan PDK sebagaimana dimaksud dalam  konstitusi ini ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian, Dewan Pengurus Nasional PDK.
(2)         Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam konstitusi ini merupakan aturan dasar yang berlaku dalam proses pengelolaan PDK pada semua tingkatan.
(3)         Semua anggota PDK terikat dan wajib taat melaksanakan Konstitusi ini dengan sebaik-baiknya dan setulus-tulusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar