Powered By Blogger

Selasa, 08 Februari 2011


ACCESS Phase II, Summary District Citizen Engagement Plan Kabupaten Sumba Timur
1
SUMMARY DISTRICT CITIZEN ENGAGEMENT PLAN
PROPINSI
NUSA TENGGARAN TIMUR – PULAU SUMBA
Kabupaten Sumba Timur
Visi Kabupaten
Visi Besar Sumba Timur Impian
Matawai Amahu Pada Njara Hammu: Tana Pari Peku – Luku Wai Kalala: Mata air emas,
Padang Rumput yang hijau; Tanah yang subur dan makmur ‐ Sungai yang airnya
menyuburkan dan menyejukkan.
Uhuk Hama Pandak, Ndolak Hama Jangga: Duduk sama rendah, Berdiri sama tinggi.
Sumba Rumah Tuhan.
Warga negara beserta organisasinya: insan‐insan Sumba Timur, adalah pemilik dan salah satu
pilar utama yang dapat menegakkan demokrasi yang kuat dan berkesinambungan. Warga negara,
segenap insan Sumba Timur, terutama orang miskin, perempuan, kaum muda dan kaum marginal
lainnya, secara kolektif, mampu memperjuangkan kepentingan dan hak‐haknya sebagai warga serta
mempertahankan identitasnya melalui membangun relasi dan interaksi sosial di lingkungan
komunitasnya dan mengorganisir diri dengan bergabung dengan organisasi di komunitasnya atau
membentuk organisasi baru atau bergabung/berafiliasi pada Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
yang lebih besar.
Melalui interaksi yang terus menerus dan mengorganisir diri dalam komunitasnya dan melembaga,
maka warga, terutama orang miskin, perempuan, pemuda dan kaum marginal lainnya memperoleh
pengetahuan dan dapat memahami dan memperjuangkan hak‐hak dasarnya sebagai warga negara.
Warga mampu berpikir kritis untuk menilai semua kebijakan pemerintahan yang berdampak pada
kehidupannya. Warga dan organisasinya berdaya dan memiliki posisi tawar yang kuat untuk
melakukan interaksi, negosiasi dan lobi dengan para pengambil keputusan untuk mendorong
lahirnya kebijakan yang populis (kebijakan yang berpihak pada orang miskin, perempuan, pemuda
dan kaum marginal lainnya) maupun dengan dunia usaha swasta yang akan berinvestasi‐melakukan
ekspansi modal di wilayahnya. Warga, terutama orang miskin, perempuan, pemuda dan kaum
marginal lainnya terlibat aktif dalam setiap ruang, proses dan tahapan pembangunan dan juga
dalam pengambilan keputusan, baik yang berhubungan dengan negara (pemerintahan) maupun
yang berhubungan dengan urusan sosial kemasyarakatan (keluarga, adat isitiadat, agama,
organisasi sosial, dan lain‐lain).
Warga mampu mendayagunakan semua potensi/asset di komunitas dan lingkungan sekitarnya
secara bertanggung jawab, kreatif, inovatif dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan
lingkungan. Pendayagunaan semua asset diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
warga, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan serta
pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Warga menjadi pemilik atau “tuan” atas sumber‐sumber daya
alam yang ada di daerahnya, seperti tanah beserta kekayaan alam yang ada di dalam dan di atas
tanah, antara lain bahan‐bahan tambang, hutan dan margasatwa, air tawar dan air laut beserta
isinya serta ruang angkasa. Siapapun atau organisasi/institusi manapun dari luar, yang berencana
mendayagunakan‐mengeksploitasi sumber‐sumber daya alam milik warga dan/atau komunitas,
mereka harus terlebih dahulu mendapat izin pengelolaan secara tertulis dari warga/organisasi
ACCESS Phase II, Summary District Citizen Engagement Plan Kabupaten Sumba Timur
2
warga, dan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan dan asset‐asset warga lainnya. Warga,
terutama pemilik ternak (kuda, kerbau, sapi, kambing dan babi, serta jenis‐jenis ternak lainnya)
memiliki sistem pemeliharaan ternak yang intensif, terintegrasi dan berperspektif lingkungan.
Warga berdaulat, berdaya dan menjadi mandiri untuk mengelola sumber‐sumber daya alam yang
ada untuk sebesar‐besarnya kepentingan komunitasnya.
Warga, terutama orang miskin, perempuan, pemuda dan kaum marginal lainnya mengetahui,
menyadari dan mempraktekkan pola hidup bersih dan sehat, mengontrol kesehatan secara teratur,
mengkonsumsi makanan yang bergizi agar anak‐anaknya terbebas dari ancaman gizi buruk dan
busung lapar. Ibu‐ibu hamil dan yang melahirkan mendapat perawatan kesehatan secara cepat,
terjangkau, murah dan berkualitas. Warga semakin menyadari dan bertanggung jawab untuk
menjaga fasilitas‐fasilitas publik seperti fasilitas air bersih dan irigasi, fasilitas kesehatan, fasilitas
pendidikan, fasilitas penerangan dan fasilitas‐fasilitas publik lainnya. Selain itu, semua anak,
mendapat pendidikan yang layak, murah dan berkualitas, terutama pendidikan dasar (SD dan SMP).
Warga, terutama orang miskin, perempuan, pemuda dan kaum marginal lainnya, berpartisipasi aktif
dalam pengawasan pemanfaatan tata ruang yang berperspektif lingkungan, proaktif menjaga
keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya serta melapor kepada pihak yang berwajib
semua pelanggaran hukum atau tindakan kriminal yang terjadi. Warga menjadi lebih sadar dan taat
hukum, baik terhadap hukum negara, agama maupun adat. Warga beserta organisasinya mampu
menyelesaikan konflik‐konflik di lingkungannya dengan cara‐cara damai dan mengedepankan
pendekatan berbasis budaya dan adat istiadat. Warga beserta organisasinya mempraktekkan
budaya toleransi, menghargai keberanekaragaman perbedaan, baik yang berbasis suku, agama, ras,
golongan, gender maupun kepentingan‐kepentingan politik. Warga mempraktekkan dan
mempromosikan nilai dan prinsip partisipasi, akuntabilitas serta menjunjung tinggi moralitas, etika
dan spiritualitas dalam kehidupannya.
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) beserta anggota‐anggotanya: merupakan salah satu
aktor utama dari tata kepemerintahan yang baik dan demokratis, selain pemerintahan (negara) dan
dunia usaha swasta (pasar). Masyarakat sipil dan organisasinya merupakan salah satu pilar utama
dalam mendorong dan menegakkan demokrasi yang kuat dan demokratisasi. OMS dan anggotaanggotanya
mampu secara konsisten mempraktekkan dan mempromosikan komitmen untuk
berperilaku dan bertindak demokratis serta membangun relasi dan interaksi yang dinamis, egaliter
dan setara dalam organisasinya dan dengan kelompok kepentingannya (konstituen utamanya),
serta secara konsisten memperjuangkan kepentingan‐kepentingan anggotanya, organisasi serta
konstituennya.
OMS secara terus menerus membangun kapasitas organisasi dan anggotanya untuk keberlanjutan
organisasinya dan untuk memperjuangkan kepentingan‐kepentingan dan nilai‐nilai untuk
perubahan yang berdampak pada orang miskin, perempuan, kaum muda dan kaum marginal
lainnya. OMS bekerja langsung di akar rumput, menjadikannya lebih berakar pada masyarakat yang
dilayani. Inilah yang membangun fondasi bagi legitimasi sosial terhadap eksistensi OMS dalam
kiprahnya. OMS membantu berbagai organisasi berbasis masyarakat beserta anggota‐anggotanya
yang mereka layani, agar warga dan organisasinya menjadi lebih berpengetahuan, terampil, dan
efektif dalam melaksanakan tugas‐tugasnya dan mampu memperjuangkan kepentingankepentingan,
nilai‐nilai dan identitasnya.
OMS bekerja langsung di akar rumput, mendorong para anggotanya untuk berpartisipasi lebih
penuh, mengambil tanggung jawab, untuk menegakkan akuntabilitas kepemimpinan mereka,
mengelola konflik, dan dapat mengadvokasi keadilan sosial dengan cara‐cara yang damai. OMS dan
anggota‐anggotanya dapat mengambil peran sebagai fasilitator, mediator dan negosiator dalam
menyerap kepentingan‐kepentingan konstituennya dan bersama dengan warga dan organisasinya
meneruskannya kepada pembuat dan pengambil kebijakan. OMS mampu melakukan interaksi yang
ACCESS Phase II, Summary District Citizen Engagement Plan Kabupaten Sumba Timur
3
dinamis dengan agenda‐agenda pemerintahan seperti berpartisipasi dan mengawasi setiap tahapan
dan proses pembuatan kebijakan, menilai kebijakan‐kebijakan publik, memobilisasi asset‐asset
yang ada secara efektif untuk memperjuangkan kepentingan‐kepentingan warga negara atau
konstituennya. OMS juga mampu berperan sebagai sistem yang mendukungan (supporting system)
kerja‐kerja pengorganisasi masyarakat di akar rumput dan kerja garda depan (front line) untuk
perubahan kebijakan agar berpihak pada orang miskin, perempuan, kaum muda dan kaum yang
kurang berdaya lainnya. OMS mampu menyuarakan kepentingan dari voice of the voiceless people,
menjadi corong yang efektif dan agen transformasi sosial yang tangguh, militan dan semakin
diapresiasi dan diakui kekuatan, posisi tawar dan legitimasinya.
OMS, terutama instusi agama dan anggota‐anggotanya menjadi figur panutan bagi masyarakat
dalam mempraktekkan dan mempromosikan nilai‐nilai moralitas, etika, toleransi, pluralisme,
multikulturalisme, keberimanan dan kebertagwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa. Institusi agama
semakin proaktif dalam memfasilitasi dialog lintas agama dan kepercayaan serta memberi ruang
bagi kelompok agama minoritas dan aliran kepercayaan untuk mempraktekkan ajaran agama atau
kepercayaannya secara bebas tanpa tekanan. Institusi agama dan anggota‐anggotanya menjadi
mediator antara umat/jemaatnya dengan pemerintahan dalam upaya untuk memperjuangkan
kepentingan umatnya.
OMS mengapresiasi dan senantiasa mendemonstrasikan serta mempromosikan nilai‐nilai dan
prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam kehidupan pribadi maupun organisasi.
Jaringan antara OMS: merupakan kekuatan kolektif dari kekuatan OMS yang lebih besar dan
luas, bersifat lintas gender, lintas sektor dan isu, dan lintas aktor untuk mengkawal dan
menegakkan demokrasi yang kuat dan demokratisasi. Jaringan antar OMS mempromosikan
kepentingan‐kepentingan dan nilai‐nilai partisipannya untuk mendorong perubahan yang
berdampak pada orang miskin, perempuan, pemuda dan kaum marginal lainnya.
Jaringan antara OMS mampu memainkan peran dan fungsi yang lebih strategis terutama dalam
memperjuangkan lahirnya kebijakan‐kebijakan pemerintahan yang berpihak pada orang miskin,
perempuan, pemuda dan kaum yang kurang berdaya lainnya serta kelompok masyarakat yang lebih
luas. Jaringan antara OMS mampu membuka akses dan melakukan interaksi yang dinamis dengan
agenda‐agenda pemerintahan seperti berpartisipasi dan mengawasi setiap tahapan dan proses
pembuatan kebijakan, mengkaji dan menilai kebijakan‐kebijakan publik yang berdampak pada
kesejahteraan hidup masyarakat, mengajukan konsep atau naskah akademik kepada pembuat dan
pengambil kebijakan untuk mempengaruhi isi atau muatan kebijakan/hukum (content of law),
struktur kebijakan/hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law) agar lebih berpihak
pada kepentingan masyarakat, terutama orang miskin, perempuan, pemuda dan kelompok marginal
lainnya. Jaringan OMS mampu mendorong lahir dan bekerjanya ruang dialog pembelajaran sosial
multi‐stakeholders untuk membagi gagasan, sebagai wadah untuk proses belajar dan belajar proses
bersama, membagi peran dan membangun solidaritas, kesadaran dan trust kolektif untuk
perubahan sosial yang lebih luas dan berkelanjutan.
Jaringan antara OMS mampu mencari dan memproduksi pengetahuan, teknologi dan keterampilan
untuk memberikan layanan yang bermutu tinggi dalam pengembangan kapasitas bagi OMS
partisipan, warga dan bahkan pemerintahan dan dunia usaha swasta. Jaringan antara OMS mampu
menciptakan inovasi‐inovasi advokasi kebijakan, media‐media kreatif dan inovatif untuk kampanye
publik dan membuka jaringan kemitraan yang lebih luas baik pada tingkat regional, nasional dan
internasional.
Jaringan antara OMS mampu mendemonstrasikan dan memperjuangkan budaya toleransi, terbuka
pada perubahan, dan menghargai keberanekaragaman ideologi, perbedaan, baik yang berbasis
ACCESS Phase II, Summary District Citizen Engagement Plan Kabupaten Sumba Timur
4
suku, agama, ras, golongan, gender maupun kepentingan‐kepentingan politik. Jaringan antara OMS
senantiasa apresiatif, menegakkan dan mempromosikan nilai dan prinsip partisipasi, transparansi,
akuntabilitas dan keadilan sosial dan berperspektif lingkungan.
Pemerintahan (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) pada setiap level: merupakan
penyangga utama untuk menegakkan demokrasi dan demokratisasi. Pemerintahan juga merupakan
salah aktor utama yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dalam upaya mendorong Tata
Kepemerintahan Lokal yang baik dan demokratis. Pemerintahan beserta aparatnya mampu secara
konsisten mempraktekkan dan mempromosikan komitmen untuk berperilaku dan bertindak
demokratis serta membangun relasi dan interaksi yang dinamis, egaliter dan setara dalam
organisasinya, antara instansi pemerintahan dan non‐pemerintahan, serta secara konsisten
memproduksikan kebijakan‐kebijakan dan program‐program yang memberikan prioritas utama
dan berdampak pada kesejahteraan hidup masyarakat, terutama orang miskin, perempuan, pemuda
dan kaum marginal lainnya.
Aparat pemerintahan semakin disiplin, profesional, bertanggung jawab dan memiliki etos kerja
yang tinggi sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pemerintahan
pada berbagai tingkatan semakin merakyat, apresiatif dan berkomitmen untuk lebih responsif,
sensitif, akomodatif dan akuntabel pada asosiasi warga dan OMS yang terorganisir dan terlembaga
yang melaksanakan dan memperjuangkan hak‐hak ekonomi, sosial, budaya serta sipil dan
politiknya. Pemerintahan mampu menjamin dan memastikan kualitas, akuntabilitas dan
transparansi dari setiap pemberian pelayananan sosial kepada masyarakat. Pemerintah menjamin
dan membuka ruang bagi pengawasan yang lebih luas oleh warga dan organisasi warga, OMS dan
jaringan terhadap pelayanan publik. Pemerintahan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang
mengatur tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) seperti pendidikan, kesehatan, penerangan,
air bersih dan sanitasi, dan lain‐lain. Pemerintah menciptakan dan beroperasinya sistem dan
mekanisme untuk dapat menyerap aspirasi dan menampung pengaduan masyarakat atas kinerja
(performance) pelayanan publik. Pemerintah memastikan transparansi dan akuntabilitas
dipraktekan oleh para aparat pemerintahan di setiap kantornya dan agen‐agen pelayanan publik
mitra pemerintahan.
Pemerintahan pada berbagai tingkatan mampu mempraktekkan, mempromosikan dan memastikan
partisipasi yang luas dari warga negara, terutama partisipasi orang miskin, perempuan, kaum muda
dan kaum marginal lainnya dalam setiap tahap dan proses pembangunan dan pengambilan
keputusan. Pemerintah mampu memfasilitasi dan menyediakan anggaran bagi pemerintah desa
untuk menyusun RPJM Desa. Semua desa memiliki dokumen RPJM Desa. Pemerintah menjamin dan
membuat Perda agar setiap pembangunan di desa harus merujuk pada dokumen RPJM Desa.
Pemerintah memberikan ruang bagi perwakilan/delegasi dari pemerintah desa dan kecamatan dan
OMS untuk mengkawal dan menghadiri penyusunan perencanaan pada forum SKPD dan
Musrenbangkab. Dokumen RPJM Kabupaten Sumba Timur disusun berdasarkan semua dokumen
RPJM Desa di Kabupaten Sumba Timur. DPRD dan pemerintah memprioritaskan anggaran
pembangunan yang berpihak bagi orang miskin, perempuan, pemuda dan kaum marginal lainnya.
Pemerintahan menjamin pemenuhan hak‐hak dasar warga negara atas akses informasi; hak atas
standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, pakaian dan perumahan; hak untuk mendapat
jaminan sosial termasuk asuransi sosial; hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar yang
gratis; hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak untuk bebas
berpendapat dan berekspresi; hak untuk berkumpul dan berserikat dan hak untuk turut serta
dalam pemerintahan. Pemerintahan menjamin perlindungan terhadap asset‐asset lokal baik asset
ekonomi, sumber daya alam, sumber daya manusia, sosial dan budaya, maupun asset teknologi dari
ancaman kapitalisme global.
ACCESS Phase II, Summary District Citizen Engagement Plan Kabupaten Sumba Timur
5
Dunia Usaha Swasta: turut mempromosikan dan mendemonstrasikan nilai‐nilai partisipasi,
akuntabilitas dan transparansi dalam organisasinya. Memiliki kepedulian, sensitivitas dan tanggung
jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama, orang miskin, perempuan,
pemuda dan kaum marginal lainnya. Dunia usaha swasta melalui program tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) semakin gencar mendemonstrasikan dan
mempromosikan praktek bisnis sosial, kewirausahaan sosial dan turut serta menyediakan sarana
dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat (terutama orang miskin, perempuan,
pemuda dan kaum marginal lainnya), akan pangan, sandang, perumahan serta pendidikan,
kesehatan, air bersih dan sanitasi serta peningkatan ekonomi rakyat melalui penyediaan akses
terhadap modal usaha dan bantuan‐bantuan teknis lainnya.
Agenda Bersama
1. Akses dan Pelayanan Kesehatan yang cepat, murah, mudah, terjangkau dan berkualitas.
2. Akses dan Pelayanan Pendidikan yang terjangkau, murah dan berkualitas, (terutama bagi
perempuan, orang miskin dan kaum marginal lainnya).
3. Tata Kelola Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Kebijakan Pembangunan yang
partisipatif dan berpihak pada orang miskin, perempuan dan kelompok marginal lainnya.
4. Penguatan Ekonomi Kerakyatan berbasis Potensi Lokal dan Berkelanjutan
5. Akses dan Kebijakan Pelayanan Publik yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel dan
Berkeadilan Gender
6. Pengarusutamaan Gender Dalam Kebijakan dan Program Pembangunan (Penyadaran,
Internalisasi dan Praktek Nilai dan Prinsip Keadilan Gender dalam Seluruh Aspek Kehidupan)
7. Pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis Masyarakat dan Berkelanjutan
8. Memperkuat Forum dan Jaringan Kemitraan Multi‐Stakeholders
9. Penegakan/Supremasi Hukum
10. Kedaulatan Pangan
Summary Concept Paper
Kabupaten : Sumba Timur
Nama Lembaga : YAL (Yayasan Alam Lestari)
Judul : Penguatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal dan
Berkelanjutan (konsep kios barter sebagai sebuah model dalam proses
penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal)
Durasi Program : 3 tahun
Konsep paper bertujuan melihat warga miskin dan perempuan di desa berorganisasi,
mengembangkan model ekonomi pedesaan ”koperasi barter” yang berbasis sumber daya dan
kearifan lokal. Melalui organisasinya, warga secara aktif menggerakkan aset sosial dan ekonomi
dalam desa untuk meningkatkan kualitas hidup, memiliki strategi yang inovatif dalam berkompetisi
dengan pasar, mendorong pemerintah desa mengakomodir konsep koperasi barter dalam RPJMdes
dan pemerintah kabupaten melahirkan kebijakan dan program yang memperkuat koperasi barter,
mengembangkan organisasinya sebagai organisasi yang efektif dan menerapkan nilai‐nilai
partisipasi, demokrasi, transparansi, akuntabel, dan kesetaraan gender. Yayasan Alam Lestari akan
mengembangkan strategi penguatan kapasitas, pendampingan, kampanye /promosi dan
ACCESS Phase II, Summary District Citizen Engagement Plan Kabupaten Sumba Timur
6
mengembangkan pembelajaran bersama. Program merencanakan akan bekerja dengan Kelompok
Masyarakat Pelestari Hutan. Rencana aksi ini diperkirakan akan berdampak pada semakin
meningkatnya kondisi sosial ekonomi masyarakat miskin dan perempuan di 3 desa (Tapil,
Umammanu, Kamanggih). Ia memiliki kontribusi terhadap tata kepemerintahan lokal demokratis,
khususnya dalam memperkuat aspek keadilan sosial. Relevansi rencana aksi dengan program
ACCESS tahap II terdapat pada upaya pemberdayaan warga dan organisasinya, mendorong
terjadinya aksi interaksi dengan pemerintah dan aktor lainnya. Program ingin mereplikasi
kesuksesan koperasi barter yang pernah dikembangkan oleh YAL sebagai alternatif model
perekonomian lokal.
Kabupaten :Sumba Timur
Nama Lembaga :Yayasan Stimulan
Judul Concept Paper :Judul Concept Paper: PUBLIK BICARA: Memberdayakan Suara Publik yang
Tidak Bersuara melalui Interaksi Dinamis (Engagement) InstitusiInstitusi
Lokal
Durasi program :30 bulan (2,5 tahun)
Melalui konsep paper ini, Yayasan Stimulan ingin melihat warga (orang miskin dan perempuan)
memperjuangkan hak‐hak mereka terhadap layanan dasar dengan memanfaatkan institusi‐institusi
RT/RW, lembaga profesi, pemuda dan agama yang ada disekitarnya. Institusi dan lembaga tersebut
menyediakan mekanisme complain yang mudah diakses dan ramah orang miskin‐perempuan, dan
membangun kerjasama dengan media untuk menyebarluaskan informasi. Sementara itu,
masyarakat dan media lokal melakukan penilaian regular (3 atau 6 bulanan) terhadap
perkembangan kinerja layanan public di kabupaten Sumba Timur. Untuk mencapai tujuan tersebut,
Stimulan akan mengembangkan strategi‐strategi seperti riset aksi, advokasi, publikasi dan
penguatan kapasitas. Stimulan akan menggandeng Institusi RT/RW (pengelola complain warga),
lembaga profesi, pemuda dan agama (melakukan penjaringan aspirasi dan pendukung RT/RW), dan
lembaga pemerintahan desa/kelurahan (memfasilitasi penyaluran complain dan mediator) sebagai
mitra dalam mewujudkan impiannya. Pendekatan Appreciative Inquiry dan Aset Based Thinking
akan dipergunakan untuk mengefektifkan proses. Rencana aksi ini diharapkan akan menyumbang
pada terwujudnya situasi dimana warga, khususnya orang miskin dan perempuan di Sumba Timur
memperoleh akses layanan dasar yang berkualitas yang didukung oleh pemerintahan yang pro aktif,
aspiratif dalam memproses dan menyediakan berbagai kebijakan dan layanan public untuk warga.
Sumbangannya terhadap tata kepemerintahan lokal yang demokratis terutama pada terwujudnya
aspek kualitas pelayanan publik. Gagasan ini sangat relevan dengan ACCESS Tahap II karena
mengandung unsur pemberdayaan warga, khususnya warga miskin dan perempuan, mendorong
terjadinya aksi interaksi dengan pemerintahan setempat dan mengandung aspek perluasan dampak
dan replikasi karena secara bertahap dalam lima tahun diprediksikan akan menjangkau semua desa
di Sumba Timur.
Kabupaten : Sumba Timur
Nama Lembaga : YCM – YASALTIKOPPESDA
WANLIP
Judul Concept Paper : Perencanaan dan Penganggaran Desa yang Partisipatif
Durasi program : 2,5 tahun
Konsep paper ini menggambarkan rencana aksi yang bertujuan mendorong warga desa dan
organisasinya menjadi lebih berdaya untuk melakukan interaksi aktif dengan pemerintahan lokal
dalam rangka meningkatkan hasil‐hasil pembangunan untuk kepentingan kesejahteraan warga
desa. Secara khusus, rencana aksi ini bertujuan agar semua pihak yang terlibat dalam penyusunan
RPJMdes memiliki kapasitas yang memadai. Warga khususnya orang miskin, perempuan, kaum
muda dan kaum tak berdaya lainnya mampu menganalisis kondisi, potensi yang ada dan dapat
ACCESS Phase II, Summary District Citizen Engagement Plan Kabupaten Sumba Timur
7
memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraannya. Warga berelasi setara
dalam mengakses ruang publik dan memperjuangkan pemenuhan hak‐hak kewarganegaraan.
Antara warga, pemerintahan, OMS dan pengusaha swasta lain dari tingkat desa, kecamatan,
kabupaten saling mempercayai melalui pola kemitraan yang egaliter (antar strata dan jender).
Kolaborasi antara Yayasan Cendana Mekar, Yayasan Wali Ati, KOPPESDA dan WANLIP akan
mengembangkan pendekatan penguatan kapasitas, advokasi, pendampingan perencanaan dan
penganggaran serta training kepemimpinan perempuan. Mitra program dari kerja kolaborasi ini
adalah fasilitator desa (276 delegatus), fasilitator pendamping (21 delegatus) dan pemerintah desa
untuk mewujudkan tujuan diatas. Apabila Perencanaan dan Penganggaran Desa yang Partisipatif
terwujud diharapkan akan dapat menyumbang terwujudnya Tata kepemerintahan lokal yang
demokratis, khususnya pada aspek partisipasi. Program ini berada pada arah strategis ACCESS
tahap II karena mendorong pemberdayaan warga dan organisasinya, menggagas aksi interaksi
antar stakeholder dan mengandung unsur replikasi pendekatan CLAPP dan perluasan pengaruh di
seluruh Sumba Timur yakni di 68 desa pada tahun pertama dan di 76 desa pada tahun kedua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar